Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni Kota Batu Naik Penyidikan

25 Juni 2026 11:05 25 Jun 2026 11:05

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni Kota Batu Naik Penyidikan

Sinal Abidin, Wakil Ketua Koni Kota Batu yang terseret kasus dugaan pengeroyokan. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua Koni Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua terlapor lainnya memasuki babak baru. 

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan dua kali upaya mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, Satreskrim Polres Batu resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Seiring naiknya perkara ke tahap penyidikan, pelapor kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik masih terus mendalami perkara sekaligus melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

“Benar, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelapor juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara yang sedang kami tangani,” ujar AKP Zaenal, Kamis, 25 Juni 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor berinisial RC, Teguh Suharto Utomo, menilai pemanggilan lanjutan terhadap kliennya menunjukkan proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Harapan kami, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kepastian hukum yang jelas,” kata Teguh.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses penanganan perkara menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan sampai tuntas sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum yang adil,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum Sinal Abidin bersama dua terlapor lainnya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin, yakni Suwito, memberikan pandangan berbeda terkait proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali.

Menurut Suwito, mediasi sebenarnya tidak sepenuhnya gagal. Namun, ia menilai tidak tercapainya kesepakatan disebabkan adanya permintaan tertentu yang tidak dapat diterima oleh kliennya.

“Bukan karena mediasi gagal dalam arti tidak ada komunikasi, tetapi lebih karena terdapat permintaan yang menurut kami tidak dapat dipenuhi oleh klien,” ujar Suwito.

Ia menjelaskan, dalam proses mediasi tersebut kliennya diminta membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan telah melakukan pemukulan terhadap pelapor. Permintaan itu ditolak karena menurut pihaknya tindakan yang dituduhkan tersebut tidak pernah dilakukan.

“Klien kami diminta membuat surat pernyataan yang pada intinya mengakui telah melakukan pemukulan. Karena menurut klien kami perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan, tentu mereka tidak bersedia menandatangani pernyataan seperti itu,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni KONI Kota Batu Satreskrim Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu