Polisi Usut Kasus di SMPN 18 Malang: Rekaman CCTV Diamankan, Kepsek Segera Dipanggil

25 September 2026 18:45 25 Sep 2026 18:45

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polisi Usut Kasus di SMPN 18 Malang: Rekaman CCTV Diamankan, Kepsek Segera Dipanggil

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaporan korban kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 18 Kota Malang, Jumat, 25 September 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan oleh kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang berinisial MAH. Buntut dari insiden tersebut, Pemerintah Kota Malang resmi mencopot MAH yang telah menjabat sejak 2023 dari posisinya.

​Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya laporan resmi yang masuk pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan dilayangkan oleh MR, ibu dari siswa laki-laki berinisial RK alias RAF (15). 

"Pada Jumat hari ini, kami telah menerima laporan dari pelapor berinisial MR. Sebagaimana tertuang di dalam laporan, yaitu melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF," jelasnya kepada wartawan. 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban ditampar empat kali dan dipukul sekali oleh MAH.

"Ini karena korban tidak memakai baju lurik, sebagaimana yang telah diimbau untuk dipakai pada hari Kamis," tambahnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti awal berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan masih menunggu hasil visum resmi korban.

"Pastinya, itu (hasil visum) sebagai upaya kami untuk melengkapi bukti," imbuhnya. 

Meski baru satu korban yang melapor secara resmi, Kepolisian menegaskan siap menerima aduan dari orang tua siswa lain yang anaknya turut menjadi korban.

"Tidak menutup kemungkinan berdasarkan informasi yang beredar, kami tetap menerima laporan dari pihak atau korban lain yang merasa dirugikan oleh terlapor," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan segera memanggil MAH untuk dimintai keterangan terkait perkara ini," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin Smpn 18 Kota Malang Smpn 18 Malang Berita Malang Info Malang