Komisi IV DPRD Batam Dalami Dugaan Masalah Administrasi dan Legalitas Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa

18 Juni 2026 21:40 18 Jun 2026 21:40

Amron Hermanto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Komisi IV DPRD Batam Dalami Dugaan Masalah Administrasi dan Legalitas Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas dugaan persoalan administrasi dan legalitas Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: Humas DPRD Kota Batam)

KETIK, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu, 17 Juni 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri sejumlah anggota komisi. Dalam forum tersebut, DPRD berupaya menghimpun informasi dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Untuk memastikan proses klarifikasi berjalan secara komprehensif, Komisi IV mengundang sejumlah pihak terkait. Mereka antara lain perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, pengurus Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.

Dandis menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Komisi IV mengenai dugaan persoalan administrasi dan legalitas lembaga pendidikan tersebut.

“Kita berupaya mendapatkan klarifikasi dan mencarikan titik temu persoalan ini,” tegas Dandis saat memimpin jalannya rapat.

Menurutnya, RDPU menjadi sarana yang tepat bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, data, serta argumentasi masing-masing secara terbuka. Dengan demikian, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara objektif dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang rapat berlangsung, setiap pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan pandangan, menyampaikan dokumen pendukung, serta memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa.

Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan akan menelaah seluruh keterangan dan dokumen yang telah disampaikan dalam forum tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.

Melalui pelaksanaan RDPU ini, Komisi IV berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik atas persoalan yang muncul. DPRD juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik serta keberlangsungan dunia pendidikan di Kota Batam. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Komisi Iv Dprd Batam Yayasan Djuwita Prakarsa Kelompok Bermain Batam Legalitas Lembaga Pendidikan Rdpu Dprd Batam Dandis Rajagukguk