Ketua Komisi B DPRD Jatim Desak Pergub Ikan dan Garam Rampung Juni Ini demi Kesejahteraan Petambak

9 Juni 2026 11:11 9 Jun 2026 11:11

Simon Naldi E., Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ketua Komisi B DPRD Jatim Desak Pergub Ikan dan Garam Rampung Juni Ini demi Kesejahteraan Petambak

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, mendesak Pergub Budi Daya Ikan dan Garam rampung Juni 2026 demi menjamin kepastian harga, asuransi, dan kesejahteraan para petambak melalui digitalisasi marketplace.( Foto : Instagram @anikmaslachah)

KETIK, SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) Budi Daya Ikan dan Garam Jawa Timur kini telah resmi diberlakukan. Ini dianggap sebuah langkah maju yang mendapat sambutan positif dari Ketua Komisi B DPRD Jatim, Hj. Anik Maslachah.

Namun, agar aturan ini dapat berjalan optimal, pihak Dewan menekankan pentingnya regulasi turunan dan menaruh harapan besar agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut bisa segera diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana dikonfirmasi pada Senin, 8 Juni 2026.

Regulasi ini dinilai lahir dari kebutuhan riil di lapangan yang selama ini kerap terabaikan. Kehadiran payung hukum tersebut menjadi sangat krusial, mengingat Jawa Timur merupakan tulang punggung utama yang memasok hampir 60% dari total produksi garam nasional.

“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tapi tidak punya kepastian harga jatuh, gagal panen, tidak ada asuransi, dan tidak tahu harus mengadu ke mana soal hukum. Perda ini menjawab semua itu,”ujarnya.

Lebih lanjut, komisi B akan kawal betul perda, serta Peraturan Gubernur sebagai turunannya wajib tuntas enam bulan setelah Perda ini disahkan 20 Juni 2026 lalu. Artinya Pergub harus terbit bulan Juni 2026. “Itu tidak boleh molor, karena masyarakat di sektor Perikanan dan Garam sudah menunggu,” tegasnya.

Langkah ini juga membawa terobosan segar lewat pemanfaatan marketplace digital yang dinilai sangat relevan dengan tuntutan zaman. Melalui inovasi ini, para petambak garam di Madura dan Gresik, serta pembudi daya ikan di Sidoarjo hingga Lamongan, diharapkan bisa menembus pasar online dan berjualan dengan jauh lebih mudah.

“Itu bukan kemewahan, itu kebutuhan. Apalagi Perda ini akan berdampak pada kepastikan nilai tukar dan peningkatan kesejahteraan pembudidaya baik ikan maupun garam,” papar Politisi asli Sidoarjo ini.

Sebagai gambaran, regulasi komprehensif ini merangkum 13 bab dan 59 pasal yang mengatur ketat mulai dari aspek perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga sistem pengawasan di lapangan. Tak main-main, Pemerintah Provinsi (Pemprov) kini mengemban tenggat waktu maksimal lima tahun untuk mendirikan unit teknis pengelola marketplace berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dengan diberlakukannya Perda ini harapannya dapat meningkatkan Perekonomian Provinsi Jawa Timur ditengah situasi global yang tidak menentu seperti sekarang,” pungkas Anik Maslachah.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jatim Kesejahteraan Petambak Perikanan Jatim Marketplace Digital Blud Anik Maslachah