KETIK, MALANG – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang sebesar Rp 3.507.693 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut diharapkan tidak disertai dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan turut menyoroti kekhawatiran tersebut. Pemkot Malang bersama Dewan Pengupahan berupaya mencari cara agar kenaikan UMK sebesar 6 persen tersebut tidak berdampak negatif bagi perusahaan maupun karyawan.
"Ini salah satu yang juga perlu kami kawal. Artinya dengan adanya kebijakan, semua sudah duduk bareng, mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dampak dari kenaikan 6 persen ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan hingga kini belum ada laporan tertulis terkait perusahaan yang tidak sanggup. Apabila dalam perjalanannya ditemukan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dan pengawasan langsung dari Pemprov Jatim.
"Walaupun ada mekanisme tidak sanggup dan sebagainya karena ada fenomena kenaikan pajak, nanti kita rapatkan. Paling tidak pengawasan ini menjadi kewenangan provinsi," ujarnya.
Untuk itu Arief berharap kenaikan UMK ini tidak diikuti dengan gelombang PHK yang terjadi di Kota Malang. Terlebih terdapat sekitar 21.000 pekerja di Kota Malang yang akan terdampak terhadap kebijakan baru ini.
"Seharusnya (kenaikan UMK) ini harga mati. Tetapi kita melihat kondisi karena sekarang kan tidak baik. Ada kenaikan pajak, walaupun tidak semua. Tapi makanya kita buka posko itu di MPP, kalau perlu setahun kita buka," terangnya.
Tak hanya itu, kenaikan UMK Kota Malang juga diharapkan tidak berdampak pada banyaknya perusahaan yang tutup. Untuk itu jika terdapat perusahaan yang merasa tidak sanggup, akan dicarikan solusi bersama Dewan Pengupahan.
"Makanya nanti kita lihat dulu berapa laporan pengusaha yang merasa keberatan dengan UMK ini. UMK ini ibarat buah simalakama bagi kami, pengusaha supaya minta tidak naik, di satu sisi pekerja minta naik. Akhirnya kita jembatani, pastinya ada kenaikan terus," pungkasnya.(*)
Kenaikan UMK Kota Malang Diharapkan Tanpa Gelombang PHK
23 Desember 2024 19:27 23 Des 2024 19:27
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pekerja di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
UMK Kota Malang phk karyawan Kota MalangBaca Juga:
Curi Motor Mahasiswa, Warga Bumiayu Malang Diciduk PolisiBaca Juga:
Universitas Ma Chung Siap Terjunkan Mahasiswa Bantu Layanan Kesehatan di Kota MalangBaca Juga:
Pemkot Malang Gandeng UB, Unisma dan Ma Chung untuk Pembangunan Berbasis Kajian IlmiahBaca Juga:
Kota Malang Catat Deflasi 0,20 Persen pada Juli 2026, Dipicu Penurunan Harga PanganBaca Juga:
Sambut Hari Kemerdekaan, Grand Mercure Malang Mirama Gelar Olimpiade Agustusan 2026 bersama Seluruh Karyawan dan Manajemen HotelBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
5 Agustus 2026 19:00
Gandeng PT Petrokimia Gresik, Mahasiswa FBiPK UB Dapat Pembekalan Efektivitas Sistem Rantai Pasok
5 Agustus 2026 16:11
Gelar Forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila, PWNU Jatim Dorong Insentif Pajak untuk UMKM
5 Agustus 2026 15:30
5.000 Desa di Jatim Rawan Bencana, Kepala BNPB Minta Kepala Daerah Perkuat Mitigasi
5 Agustus 2026 15:27
10 Hektare Lahan Gunung Bromo Terbakar, BNPB Segera Turunkan Helikopter Water Bombing
5 Agustus 2026 12:05
Kota Malang Catat Deflasi 0,20 Persen pada Juli 2026, Dipicu Penurunan Harga Pangan
