KETIK, MALANG – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang sebesar Rp 3.507.693 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut diharapkan tidak disertai dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan turut menyoroti kekhawatiran tersebut. Pemkot Malang bersama Dewan Pengupahan berupaya mencari cara agar kenaikan UMK sebesar 6 persen tersebut tidak berdampak negatif bagi perusahaan maupun karyawan.
"Ini salah satu yang juga perlu kami kawal. Artinya dengan adanya kebijakan, semua sudah duduk bareng, mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dampak dari kenaikan 6 persen ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan hingga kini belum ada laporan tertulis terkait perusahaan yang tidak sanggup. Apabila dalam perjalanannya ditemukan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dan pengawasan langsung dari Pemprov Jatim.
"Walaupun ada mekanisme tidak sanggup dan sebagainya karena ada fenomena kenaikan pajak, nanti kita rapatkan. Paling tidak pengawasan ini menjadi kewenangan provinsi," ujarnya.
Untuk itu Arief berharap kenaikan UMK ini tidak diikuti dengan gelombang PHK yang terjadi di Kota Malang. Terlebih terdapat sekitar 21.000 pekerja di Kota Malang yang akan terdampak terhadap kebijakan baru ini.
"Seharusnya (kenaikan UMK) ini harga mati. Tetapi kita melihat kondisi karena sekarang kan tidak baik. Ada kenaikan pajak, walaupun tidak semua. Tapi makanya kita buka posko itu di MPP, kalau perlu setahun kita buka," terangnya.
Tak hanya itu, kenaikan UMK Kota Malang juga diharapkan tidak berdampak pada banyaknya perusahaan yang tutup. Untuk itu jika terdapat perusahaan yang merasa tidak sanggup, akan dicarikan solusi bersama Dewan Pengupahan.
"Makanya nanti kita lihat dulu berapa laporan pengusaha yang merasa keberatan dengan UMK ini. UMK ini ibarat buah simalakama bagi kami, pengusaha supaya minta tidak naik, di satu sisi pekerja minta naik. Akhirnya kita jembatani, pastinya ada kenaikan terus," pungkasnya.(*)
Kenaikan UMK Kota Malang Diharapkan Tanpa Gelombang PHK
23 Desember 2024 19:27 23 Des 2024 19:27
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pekerja di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
UMK Kota Malang phk karyawan Kota MalangBaca Juga:
Solusi Kemacetan Pasar Kebalen, PKL Tak Berizin Akan Direlokasi ke Pasar GadangBaca Juga:
Macet Menahun di Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Tegaskan Jam Operasional PKLBaca Juga:
Sidak Tiga Lokasi, Satpol PP Kota Malang Rampas 97 Botol Minol IlegalBaca Juga:
Pulihkan Fungsi Jalan, Dishub Kota Malang Tertibkan Pasar Kebalen dan Soroti Budaya Drive ThruBaca Juga:
Ketua PHRI Malang: Investasi Hotel Jadi Kunci Dongkrak Ekonomi DaerahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 Mei 2026 20:45
Solusi Kemacetan Pasar Kebalen, PKL Tak Berizin Akan Direlokasi ke Pasar Gadang
6 Mei 2026 20:12
Macet Menahun di Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Tegaskan Jam Operasional PKL
6 Mei 2026 16:51
Sidak Tiga Lokasi, Satpol PP Kota Malang Rampas 97 Botol Minol Ilegal
6 Mei 2026 15:59
Pulihkan Fungsi Jalan, Dishub Kota Malang Tertibkan Pasar Kebalen dan Soroti Budaya Drive Thru
6 Mei 2026 12:46
Transaksi Digital Berkembang Pesat di Kota Malang, QRISMA FEST 2026 Jadi Ajang Perayaan
5 Mei 2026 19:15
Angka Stunting di Kota Malang Capai 8 Persen, Kesadaran Periksa Kehamilan Masih Rendah
Trending
Breaking News! Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika
Bau Amis Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu, Oknum Pejabat hingga Anggota DPRD Diduga Kuasai Banyak Kios
Ini Rekap Perolehan Medali Kejurkab Pencak Silat Pacitan 2026, PSHT Raih 7 Emas
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
