KETIK, SIDOARJO – Delapan narapidana dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara. Kedelapan narapidana bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Usai dinyatakan bebas kedelapan orang ini langsung melakukan sujud syukur di depan pintu utama lapas.
“Delapan orang yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (15/8/2023).
Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.
"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," lanjut Imam.
Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.
“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan.
Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dia berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.
“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," terang Dedi. (*)
Keluar Lapas Langsung Sujud Syukur, Delapan Narapidana Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bebas Bersyarat
16 Agustus 2023 01:24 16 Agt 2023 01:24
Moch Khaesar, Marno
Redaksi Ketik.com
Delapan Narapidana Lapas Kelas IIA Sidoarjo melakukan sujud syukur usai memperoleh bebas bersyarat, Selasa (15/8/2023). (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)
Tags:
Bebas Napi bebas Kemenkumham Jatim Jawa timur Lapas Kelas IIA Sidoarjo sidoarjoBaca Juga:
Info Cuaca 13 Juni 2026! Surabaya Cerah, Sidoarjo BerawanBaca Juga:
Evaluasi Haji 2026, Angka Kematian Jemaah Jatim Masih TinggiBaca Juga:
Gubernur Khofifah Borong Dua Penghargaan Top Regional Leader Award 2026Baca Juga:
Ekonomi Jember Tumbuh 6,35 Persen, Tertinggi di Sekar Kijang dan Lampaui Jawa TimurBaca Juga:
Bakorwil III Malang Dorong Jatim Selatan Jadi Koridor Ekonomi BaruBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
.png)