KETIK, BANGKALAN – Puluhan massa yang tergabung dalam gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rabu 29 Juli 2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM).
Dalam aksi tersebut, para demonstran menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mereka meminta Kejari Bangkalan tidak berhenti pada putusan terhadap empat terpidana, melainkan mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai berorasi, salah satu koordinator aksi, Amir Hamah, menyerahkan secara langsung surat pengaduan kepada Kejari Bangkalan.
Dalam surat itu, ia meminta penyidik membuka penyelidikan dan penyidikan baru guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menikmati aliran dana penyertaan modal BUMD senilai Rp15 miliar.
Menurut Amir, masih terdapat sejumlah fakta hukum yang belum ditindaklanjuti secara maksimal meskipun perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat terdakwa saja. Masih ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami perlu didalami agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum," ujar Amir di hadapan peserta aksi.
Diketahui, empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Moh. Kamil selaku Direktur BUMD, Abdul Kadir sebagai Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori Wasit (Totok) selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura, dan Sofiulloh Syarif sebagai Direktur Umum PT Tonduk Majeng Madura. Keempatnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyertaan modal BUMD.
Dalam pengaduannya, Amir secara khusus menyoroti proses pembelian sebidang tanah di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang disebut menggunakan dana penyertaan modal BUMD.
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, pemilik tanah, Perija Wirawan, mengaku menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar, sementara nilai transaksi disebut mencapai Rp12 miliar.
Di sisi lain, ahli penilai independen (appraiser) yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa nilai wajar tanah tersebut diperkirakan paling tinggi hanya sekitar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Amir juga menyoroti kondisi objek tanah yang disebut tidak memiliki akses jalan langsung karena jalur masuk berada di atas tanah kas Desa Tengket.
"Berdasarkan fakta persidangan maupun putusan Pengadilan Tipikor, kami melihat masih ada dugaan aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkalan membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas Amir.
Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya mantan Kepala Desa Tengket sebagai saksi selama proses persidangan. Menurutnya, kesaksian tersebut dinilai penting untuk menjelaskan kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi.
Amir berharap Kejari Bangkalan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
"Seluruh pihak yang diduga menikmati kerugian negara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia bahkan menegaskan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, pihaknya bersama elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kepercayaan publik harus dijaga dengan mengusut perkara ini sampai tuntas," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bentuk kontrol yang positif terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Permintaan dari pengadu agar kejaksaan lebih giat dan lebih semangat lagi mengungkap kasus ini kami anggap sebagai bentuk kontrol dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Pada prinsipnya tidak ada perkara yang tidak kami tindak lanjuti," ujar Nizar.
Ia menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara terdapat sejumlah tahapan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
"Memang dalam proses perkembangannya ada berbagai faktor dan kendala di lapangan. Namun beberapa hal yang disampaikan masyarakat sudah kami terima dan akan terus kami kawal agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus PT Tonduk Majeng Madura, Nizar belum dapat memberikan kepastian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus dan tim penyidik. Apakah nantinya perkara ini dapat dikembangkan tentu harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan yang disampaikan hari ini sudah diterima dan diserahkan kepada Kasi Pidsus untuk dipelajari sebagai bahan tindak lanjut," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat pengaduan, massa membubarkan diri secara tertib sambil menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD kepada PT Tonduk Majeng Madura hingga tuntas. (*)
