Jabal Ulum Pidie Disorot, Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengawasan Peserta Didik Menggemparkan?

23 September 2026 18:25 23 Sep 2026 18:25

Zailani Bako, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jabal Ulum Pidie Disorot, Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengawasan Peserta Didik Menggemparkan?

Aktivis menyoroti dugaan pelecehan di Jabal Ulum Pidie. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah peserta didik di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Jabal Ulum, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, diminta segera ditangani aparat penegak hukum.

Demisioner Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, meminta kepolisian mengusut tuntas secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan pihak yang diduga mengetahui atau membantu terjadinya peristiwa tersebut.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Usut tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada upaya menyelesaikan persoalan pidana di luar mekanisme hukum,” kata Rifqi, Rabu, 23 September 2026.

Keterangan yang diterima Rifqi dari masyarakat dan orang tua korban, dugaan tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang dan melibatkan peserta didik. Informasi awal yang diterimanya menyebut terdapat sekitar 13 korban, sementara informasi lain menyebut jumlah korban dapat mencapai 15 orang.

“Angka korban harus dipastikan oleh aparat. ada banyak korban yang tidak berani speak up. Periksa Yayasan tersebut, korban, saksi, dan alat bukti secara profesional,” ujarnya.

Kepala Desa Tgk Laweung Idris disebut membenarkan adanya informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, substansi dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Rifqi meminta kasus tersebut harus diperlakukan sebagai persoalan hukum yang harus ditangani aparat berwenang.

“Ini bukan ruang untuk masyarakat melakukan tindakan sendiri. Jangan sampai muncul konflik baru. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Apabila penyidikan menemukan adanya pihak lain yang membantu, memfasilitasi, menyembunyikan perbuatan, atau turut serta dalam tindak pidana, keterlibatan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

“Siapa pun yang terbukti membantu atau turut serta, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi hanya karena memiliki posisi atau hubungan tertentu,” ujar Rifqi.

Ia kembali menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Negara juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.

“Negara harus hadir. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan dan rehabilitasi. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban dibiarkan menghadapi dampak psikologis dan sosial sendirian,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, lembaga perlindungan anak, tenaga profesional Psikologis dan instansi terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

“Sekolah dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak,” ujarnya.

Rifqi juga meminta pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Jabal Ulum yang diduga ditemukan persoalan dalam pengawasan dan perlindungan peserta didik.

“Kalau memang ada masalah dalam pengawasan lembaga pendidikan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan," katanya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Mahasiswa Hukum Soroti Jabal Ulum Pidie Dugaan pelecehan September 2026 pelecehan seksual Lembaga Pendidikan Islam (lpi) Yayasan Jabal Ulum Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie