KETIK, SURABAYA – Jawa Timur memasuki usia ke-81 pada 12 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Unggul, Maju, Berkelanjutan”. Momentum hari jadi ini diharapkan menjadi penguat keterbukaan informasi publik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kemajuan daerah tidak hanya dilihat dari pembangunan, tetapi juga dari kemudahan warga memperoleh informasi mengenai persyaratan, biaya, hingga waktu penyelesaian layanan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin mengatakan, semangat kemajuan harus dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari pelayanan rumah sakit, sekolah, hingga kantor desa. Informasi yang dibutuhkan warga harus tersedia secara jelas dan mudah diakses.
“Ukuran kemajuan juga terlihat dari pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik. Apakah informasinya mudah ditemukan, penjelasannya mudah dipahami, dan pertanyaan warga mendapatkan jawaban,” ujar Aminuddin saat dihubungi pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Aminuddin, informasi yang jelas membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan sebelum mendatangi kantor pelayanan. Warga dapat mengetahui dokumen yang harus dibawa, tahapan pengurusan, biaya jika ada, serta perkiraan waktu penyelesaiannya.
Sebaliknya, informasi yang tidak jelas dapat membuat masyarakat kehilangan waktu dan mengeluarkan biaya tambahan karena harus datang berulang kali. Kondisi ini semakin memberatkan warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
“Bagi petugas, mungkin cukup mengatakan silakan datang lagi besok. Tetapi bagi warga, datang kembali bisa berarti kehilangan penghasilan sehari atau harus membayar ongkos lagi. Informasi yang jelas membantu mengurangi beban seperti itu,” katanya.
Aminuddin juga menekankan pentingnya memperbarui informasi secara berkala, terutama jika terdapat perubahan persyaratan, jadwal, tarif, maupun kebijakan. Informasi yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru berpotensi membingungkan masyarakat, meskipun telah dipublikasikan melalui kanal resmi badan publik.
Salah satu sektor yang membutuhkan keterbukaan informasi ialah pelayanan kesehatan. Informasi mengenai jadwal dokter, alur pendaftaran, fasilitas, tarif layanan, dan mekanisme pengaduan dapat membantu pasien beserta keluarganya mempersiapkan kebutuhan sebelum datang ke rumah sakit.
“Orang datang ke rumah sakit sering membawa kecemasan. Jangan sampai kecemasannya bertambah karena tidak tahu harus ke mana atau bagaimana mendapatkan pelayanan. Di sinilah informasi yang jelas menjadi sangat berarti,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, praktik keterbukaan informasi di fasilitas kesehatan di Jawa Timur perlu terus diperkuat dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya. Pemanfaatan situs web dan media sosial harus disertai penyediaan informasi yang akurat serta kesiapan petugas dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal serupa juga perlu diterapkan dalam pelayanan pemerintahan desa. Informasi mengenai program pembangunan, persyaratan bantuan, anggaran, dan layanan administrasi perlu disampaikan melalui saluran yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Papan pengumuman, pertemuan warga, dan penjelasan langsung dari petugas tetap diperlukan agar informasi dapat menjangkau masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Pasalnya, kemampuan mengakses internet dan memanfaatkan teknologi belum merata.
“Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang kesulitan mengakses internet juga mempunyai hak memperoleh informasi. Pelayanan harus menyediakan cara yang memungkinkan mereka memahami dan menggunakannya,” katanya.
Selain memudahkan pelayanan, keterbukaan informasi juga berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Informasi yang akurat dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan membantu warga memahami kebijakan sekaligus menilai pelaksanaannya.
Ketika muncul keluhan, badan publik perlu memberikan penjelasan yang jelas. Jika terdapat kekurangan dalam pelayanan, masyarakat juga perlu mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.
“Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mendapatkan penjelasan. Pemerintah perlu terbuka terhadap pertanyaan dan masukan warga, karena dari sanalah kita bisa mengetahui bagian pelayanan yang harus diperbaiki,” ujar Aminuddin.
Ia turut mengajak masyarakat menggunakan hak atas informasi secara aktif dan bertanggung jawab. Warga dapat mengajukan permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik terkait dengan menyebutkan informasi yang dibutuhkan.
Aminuddin menilai, keterbukaan yang diterapkan secara konsisten dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan memperoleh informasi yang memadai, warga memiliki bekal untuk menyampaikan masukan, mengawasi pelayanan, dan ikut menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Jawa Timur yang unggul, maju, dan berkelanjutan membutuhkan masyarakat yang mendapatkan informasi memadai. Pada usia ke-81 ini, mari kita hadirkan pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan terbuka, sehingga kemajuan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)
