Hadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi RTRW Sekda Asahan Dukung Pembangunan yang Terintegrasi

20 Mei 2026 09:01 20 Mei 2026 09:01

Firmansyah Manday, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Hadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi RTRW Sekda Asahan Dukung Pembangunan yang Terintegrasi

Sekda Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga turut menandatangani kesepakatan bersama hasil rapat. (Foto: Pemkab Asahan))

KETIK, ASAHAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan guna menyelaraskan rencana tata ruang wilayah dengan kebijakan tata ruang provinsi maupun daerah sekitar, sehingga dapat mendukung pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, dalam berbagainya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pembahasan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Rahmat menjelaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW oleh Bupati kepada DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan bahwa sinkronisasi RTRW Kabupaten/Kota perlu dilakukan mengingat Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang melaksanakan revisi RTRW Provinsi.

Oleh karena itu, kabupaten/kota yang akan menetapkan RTRW lebih dulu dibandingkan revisi RTRW provinsi diwajibkan memiliki acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pelaksanaan pembahasan revisi RTRW Kabupaten Asahan.

Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten berharap adanya dukungan dari seluruh daerah sekitar agar proses penyelesaian RTRW dapat berjalan dengan baik.

“Kabupaten Asahan telah merencanakan pemanfaatan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kami juga terbuka terhadap masukan dari daerah sekitar guna mensinkronkan tujuan pembangunan bersama,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Asahan Sekda Asahan Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046