KETIK, PACITAN – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal pada masa awal operasional sebelum mampu membiayai kebutuhan organisasi secara mandiri.
"Sementara menggunakan APBN selama dua tahun," ujar Ferry Juliantono saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Setelah masa dua tahun berakhir, pembiayaan gaji manajer akan dialihkan sepenuhnya kepada koperasi yang bersangkutan melalui pendapatan usaha yang diperoleh.
Meski demikian, Ferry mengaku pemerintah masih memfinalisasi besaran gaji yang akan diterima para manajer KDKMP.
Menurutnya, nominal gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," katanya.
Ferry menegaskan, dukungan APBN hanya diberikan untuk membayar gaji manajer koperasi.
Sementara itu, gaji pegawai atau karyawan lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan akan dibayarkan dari hasil usaha koperasi.
Saat ini, Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan penempatan manajer di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan bertugas mengelola operasional koperasi, termasuk mengembangkan unit usaha serta mengelola penyaluran berbagai barang bersubsidi.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung pada 17 hingga 29 Juli 2026 dan akan ditutup secara resmi pada 31 Juli 2026.
Program pelatihan tersebut mencakup 90 jam pembelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, serta 10 unit kompetensi dengan fokus pada penguatan kemampuan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.
Selain mengikuti pelatihan, seluruh peserta juga diwajibkan menjalani sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).(*)
