RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Akademisi, UM Dorong Kajian Komprehensif

12 September 2026 07:03 12 Sep 2026 07:03

Nurul Aliyah, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Akademisi, UM Dorong Kajian Komprehensif

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., menganalisis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (Foto: Humas UM)

KETIK, MALANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi topik menarik dalam dunia akademis dengan kajian yang komprehensif agar tidak hanya sekadar menjadi instrumen hukum yang represif.

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., menganalisis secara akademis terkait urgensi dalam menegakkan hukum terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ujar Didik.

Didik menyampaikan bahwa keberadaan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting. Meski demikian, instrumen legislasi yang lebih kuat masih tetap dibutuhkan dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara.

Namun, ulasan tersebut memberikan peringatan keras terhadap penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.

RUU Perampasan Aset memberikan fasilitas dalam penyitaan aset di kondisi tertentu, seperti ketika tersangka korupsi meninggal dunia. Konsep ini juga memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh negara.

Didik menjelaskan tanpa mekanisme peradilan yang terukur, praktik tersebut dapat melanggar konstitusi dan mencederai prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam UUD 1945.

“Bicara tentang penerapan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perampasan tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCBA), penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, jadi jangan sampai aturan ini justru mendegradasi nilai-nilai humanisme,” jelas Didik.

“Hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, draf undang-undang sebaiknya dipublikasikan secara luas sebelum disahkan agar tidak sekadar sah secara formal tetapi represif penerapannya,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pencegahan undang-undang tersebut menjadi alat politik atau instrumen yang sewenang-wenang, perumusannya wajib mematuhi lima prinsip fundamental. 

Pertama, prinsip keadilan, di mana aset yang dirampas harus benar-benar terbukti berasal dari tindak pidana. Kedua, kepastian hukum yang diwujudkan melalui perumusan objek, subjek, dan kewenangan aparat yang sangat presisi agar tidak terjadi tumpang tindih.

Ketiga, pemenuhan hak pembelaan diri melalui proses peradilan yang layak (due process of law). Keempat, perlindungan mutlak bagi pihak ketiga yang beritikad baik, seperti masyarakat yang tanpa sengaja membeli aset dari hasil kejahatan. Kelima, akuntabilitas yang memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Analisis akademis ini juga menyoroti titik buta (blind spot) dalam pemberantasan korupsi yang selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek hukum. Didik menegaskan bahwa hukum tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pembentukan karakter manusia. 

Sehingga, institusi pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis untuk mendidik calon-calon pemimpin bangsa dengan menanamkan nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini," Didik.

Pada aspek proses legislasi, pemerintah dan DPR didesak untuk menciptakan hukum yang responsif. Sering kali, pembuatan undang-undang di Indonesia terhambat oleh proses tawar-menawar (bargaining position) kepentingan politik dan ekonomi elit.

Sebagai solusinya, Didik memberikan penjelasan bahwa Indonesia dapat mengadopsi model transparansi dari negara-negara seperti Belanda, di mana draf undang-undang wajib dipublikasikan secara luas kepada publik untuk diuji dan dikritisi sebelum disahkan. Langkah ini krusial agar hukum yang lahir tetap mengabdi pada kemanusiaan bukan sebaliknya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Negeri Malang Kampus Um Dr. Didik Sukriono Akademisi Um Kampus Malang Kota Malang