Eks Kawedanan Lorok Pacitan Ditata Bertahap Jadi Ruang Publik, Pertahankan Pendopo Bersejarah

13 Oktober 2026 12:09 13 Okt 2026 12:09

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Eks Kawedanan Lorok Pacitan Ditata Bertahap Jadi Ruang Publik, Pertahankan Pendopo Bersejarah

Kawasan eks Kawedanan Lorok di Kecamatan Ngadirojo yang tengah ditata Pemkab Pacitan menjadi ruang terbuka publik. Penataan dilakukan bertahap dengan tetap mempertahankan keaslian bangunan pendopo. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menata kembali kawasan eks Kawedanan Lorok di Kecamatan Ngadirojo menjadi ruang terbuka publik. 

Penataan yang dilakukan secara bertahap tersebut telah menyerap anggaran Rp398 juta pada 2025 dan 2026, dengan target penyelesaian keseluruhan satu sampai dua tahun mendatang.

Penataan kawasan bersejarah ini diarahkan untuk menyediakan ruang aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan kesenian, keagamaan, olahraga, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski mengalami pembenahan, keaslian bangunan pendopo tetap dipertahankan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Endhit Yuniarso, mengatakan eks Kawedanan Lorok memiliki nilai sejarah yang perlu dijaga sekaligus dikembangkan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Penataan kawasan eks Kawedanan Lorok adalah menata kawasan ruang terbuka publik yang sangat bersejarah di Kecamatan Ngadirojo untuk berbagai kegiatan masyarakat di Kecamatan Ngadirojo,” kata Endhit kepada Ketik.com, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurutnya, penataan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memperhatikan karakter bangunan pendopo. 

Kawasan tersebut dirancang agar ramah bagi anak-anak maupun orang tua sehingga bisa digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat.

Sejumlah fasilitas yang direncanakan meliputi penataan lapangan upacara, pembangunan mareci sebagai sarana istirahat, taman bermain anak, penataan trotoar, serta rehabilitasi bangunan pendopo dan gedung penunjang lainnya.

Pemkab Pacitan juga merencanakan penyediaan meja dan kursi batu, kursi tempa, serta panggung untuk menunjang aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.

Dari sisi pembiayaan, anggaran penataan pada 2025 mencapai Rp198 juta untuk pekerjaan paving, mareci, dan taman. 

Sementara pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp200 juta melalui anggaran induk dan merencanakan tambahan alokasi melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 untuk penyediaan meja dan kursi batu, kursi tempa, serta panggung.

Total sementara anggaran yang digunakan untuk penataan selama 2025 dan 2026 mencapai Rp398 juta. 

Endhit berharap keberadaan ruang terbuka publik tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpul masyarakat, tetapi juga mendorong tumbuhnya kegiatan sosial dan ekonomi di Kecamatan Ngadirojo.

“Dengan menyediakan kawasan yang dapat dipergunakan berbagai kegiatan di kawasan ini, baik kesenian, keagamaan, olahraga maupun munculnya UMKM, akan meningkatkan geliat perekonomian,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan eks Kawedanan Lorok merupakan bagian dari perwujudan visi Bupati Pacitan, yakni "Pacitan Lebih Sejahtera dan Bahagia".

Melalui penataan bertahap, kawasan bersejarah tersebut diharapkan tetap terjaga sekaligus berkembang menjadi ruang publik yang mendukung aktivitas dan perekonomian masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab pacitan Dpupr Kabupaten Pacitan Endhit Yuniarso Eks Kawedanan Lorok Kecamatan Ngadirojo Ruang terbuka publik Penataan Kawasan Bersejarah Anggaran pembangunan Fasilitas Ruang Publik Rehabilitasi Pendopo Taman Bermain Anak Pengembangan Umkm Ekonomi Masyarakat Pacitan Lebih Sejahtera Berita pacitan Info Pacitan