KETIK, BATU – Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dinilai menjadi pekerjaan yang tidak bisa lagi ditunda apabila Kota Batu ingin mempertahankan posisinya sebagai daerah tujuan wisata unggulan.
Adanya RIPPDA dianggap penting sebagai pedoman pembangunan pariwisata agar berjalan terarah, terintegrasi dengan tata ruang, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi NasDem, Sudjono Djonet, mengatakan hingga kini DPRD belum menerima pemaparan maupun pembahasan terkait perkembangan penyusunan RIPPDA dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).
Menurutnya, minimnya komunikasi tersebut membuat DPRD belum mengetahui sejauh mana substansi dokumen itu telah disusun, termasuk apakah arah pengembangannya telah diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah.
“Sejauh ini kami di DPRD belum diajak membahasnya. Karena itu kami juga belum mengetahui apakah penyusunan RIPPDA benar-benar sudah selaras dengan visi dan misi kepala daerah atau belum,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kota Batu yang selama ini bertumpu pada sektor pariwisata dan pertanian membutuhkan dokumen induk yang mampu menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan kawasan wisata secara berkelanjutan.
Menurutnya, RIPPDA nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah maupun pelaku investasi dalam menentukan lokasi pengembangan, bentuk investasi, hingga konsep kawasan wisata yang sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kalau berbicara pengembangan pariwisata, RIPPDA menjadi rujukan utama. Di dalamnya akan diatur arah pengembangan, kawasan yang diprioritaskan, peluang investasi, dan semuanya harus mengacu pada RDTR. Petunjuk teknis seperti ini yang perlu segera dipercepat,” katanya.
Sudjono menilai belum tersusunnya RIPPDA berpotensi membuat pembangunan sektor pariwisata berlangsung tanpa arah yang sama.
Kondisi tersebut dapat memunculkan berbagai interpretasi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga pengembangan kawasan wisata dilakukan secara parsial.
“Kota Batu sudah lama dikenal sebagai kota wisata, tetapi hingga sekarang RIPPDA belum tersedia. Akibatnya pembangunan bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Jika RIPPDA sudah ada, tambahnya, pembagian zona, kawasan, dan arah pengembangannya akan memiliki pedoman yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan banyak penafsiran.
Ia juga menekankan penyusunan RIPPDA harus terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan lain, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang saat ini masih dalam pembahasan DPRD.
“Semua dokumen itu harus saling terhubung. RIPPDA tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus sinkron dengan RTRW, RDTR, LP2B, dan regulasi lainnya agar sektor pariwisata maupun pertanian sebagai potensi unggulan Kota Batu dapat berkembang secara optimal,” jelasnya.
Sudjono menambahkan, keberadaan RIPPDA akan memberikan kepastian arah pembangunan sehingga investasi, aktivitas ekonomi, dan pengembangan destinasi dapat berjalan tanpa mengabaikan tata ruang maupun kepentingan masyarakat.
“Perencanaan yang baik akan melahirkan pembangunan yang baik pula. Jangan sampai kebijakan disusun dengan pendekatan yang bersifat spekulatif. Pemerintah harus hadir mengelola potensi daerah secara terencana agar investasi tumbuh, ekonomi bergerak, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Batu segera menuntaskan penyusunan RIPPDA sehingga sektor pariwisata memiliki arah pengembangan yang lebih jelas, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi wisata serta pertanian. (*)
.png)