DPRD Bojonegoro Terima Audiensi Mahasiswa FISIP Unigoro, Bahas Pembentukan Kebijakan Daerah

24 Juli 2026 21:47 24 Jul 2026 21:47

Sukiman, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Bojonegoro Terima Audiensi Mahasiswa FISIP Unigoro, Bahas Pembentukan Kebijakan Daerah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H., bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro, Dr. Ahmad Taufiq, S.H.I., M.Si., beserta jajaran akademisi saat audiensi bersama mahasiswa di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Sukiman/Ketik.com)

KETIK, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan dan audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Jumat, 24 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jalan Veteran, tersebut mengusung tema "Alur Pembentukan Kebijakan Daerah dalam Fungsi Legislasi DPRD". Audiensi digelar untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) serta fungsi legislasi yang dijalankan DPRD.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H., didampingi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir mendampingi mahasiswa, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro, Dr. Ahmad Taufiq, S.H.I., M.Si., beserta jajaran akademisi.

Usai audiensi, Sudiyono menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, penyusunan perda diawali melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun bersama bupati untuk menentukan skala prioritas regulasi.

"Perda tidak bisa dibahas sendiri oleh DPRD. Semua ada mekanismenya dan dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai tata tertib yang berlaku," ujarnya.

Ia menerangkan, setelah tahap perencanaan, proses berlanjut pada penyusunan rancangan perda dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pada tahap tersebut juga disusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik yang melibatkan perguruan tinggi sesuai kompetensinya.

Selanjutnya, rancangan perda dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi serta jawaban bupati sebelum dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Sudiyono, hasil pembahasan Pansus kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh fasilitasi dan evaluasi. Setelah seluruh tahapan selesai, perda ditetapkan dan diundangkan sehingga memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu, dalam sesi dialog, mahasiswa juga menanyakan sikap DPRD ketika terdapat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sudiyono mengatakan DPRD selalu berupaya mencari solusi terbaik agar regulasi tetap memenuhi amanat peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.

Ia mencontohkan pembahasan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sempat mendapat penolakan dari sebagian pekerja industri rokok karena dikhawatirkan berdampak terhadap mata pencaharian mereka.

"Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat untuk merokok. Pemerintah juga berkewajiban menyediakan kawasan khusus merokok. Selain itu, perda tersebut merupakan amanat regulasi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, melalui forum audiensi ini mahasiswa FISIP Unigoro berkesempatan berdiskusi secara interaktif mengenai dinamika perumusan kebijakan publik di tingkat daerah. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mempererat sinergi antara lembaga legislatif daerah dan kalangan akademisi, sekaligus mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam pengawasan serta pembangunan daerah di Kabupaten Bojonegoro.

Tombol Google News

Tags:

Dprd Bojonegoro Audensi Fisip Unigoro Perda Mekanisme Kabupaten Bojonegoro Ahmad Taufiq Universitas Bojonegoro Sudiyono