DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna, Bupati Jawab Pandangan Fraksi dan Bentuk Pansus

6 Oktober 2026 07:01 6 Okt 2026 07:01

Sukiman, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna, Bupati Jawab Pandangan Fraksi dan Bentuk Pansus

Ketua DPRD Bojonegoro H Abdulloh Umar,S.P.d. saat pimpin Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro (Foto: Sukiman/Ketik com)

KETIK, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama  Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD  jalan Veteran Bojonegoro Jawa Timur pada hari Senin, 5 Oktober 2026.

Agenda kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman. Dia melaporkan, dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 40 anggota hadir dalam rapat paripurna. Sementara 10 anggota lainnya tidak hadir.

Berdasarkan fraksi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hadir lengkap 13 anggota, Fraksi Partai Gerindra 8 anggota, dan Fraksi Pandawa Nur Ilmiah 7 anggota.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan hadir 2 dari 6 anggota, Fraksi Partai Golkar 3 dari 5 anggota, Fraksi Partai Demokrat 3 dari 5 anggota, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Sejahtera hadir 5 dari 6 anggota.

Ketua DPRD Bojonegoro H Abdulloh Umar, S.Pd.  dalam kesempatan tersebut, menyatakan rapat telah memenuhi kuorum.

“Berdasarkan laporan dari Sekretaris DPRD, dengan demikian korum telah terpenuhi dan telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Pasal 126 ayat 1, maka dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin, 5 Oktober 2026 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Abdulloh Umar. Tegasnya.

Dua agenda tersebut, yakni penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pembentukan panitia khusus (Pansus).

Foto Ketua DPRD Bojonegoro H Abdulloh Umar, S.P.d. didampingi oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro H Sahudi,S.E. M.H., wakil ketua DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono, dan Bupati Bojonegoro H Setyo Wahono. (Foto Sukiman ketik com)Ketua DPRD Bojonegoro H Abdulloh Umar, S.P.d. didampingi oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro H Sahudi,S.E. M.H., wakil ketua DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono, dan Bupati Bojonegoro H Setyo Wahono. (Foto: Sukiman/Ketik com)

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bojonegoro H Abdulloh Umar, S.Pd. didampingi oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro Sahudi S.E M.H.  wakil ketua DPRD Bambang Sutriyono, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta direksi BUMD.dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pada agenda pertama, Bupati Bojonegoro H Setyo Wahono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro terkait lima Raperda yang telah diajukan Pemkab Bojonegoro.

Adapun Lima Raperda tersebut yakni:

1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.

Mengenai Jawaban Bupati menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah. Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap pertanyaan, masukan, maupun pandangan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro

Kelima Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis. Dua Raperda berkaitan dengan pemerintahan desa, sementara Raperda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menyangkut penyelenggaraan ketertiban serta keamanan di daerah.

Sementara itu, perubahan aturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Adapun RPIK 2024-2044 menjadi rencana jangka panjang pembangunan sektor industri di Kabupaten Bojonegoro.

Usai penyampaian jawaban Bupati, Bojonegoro H Setyo Wahono, Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembentukan Pansus.
Panitia tersebut nantinya bertugas membahas lima Raperda secara lebih mendalam sebelum proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan pembentukan Pansus, pembahasan lima Raperda tersebut memasuki tahapan berikutnya dalam proses legislasi di DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan agenda rapat Paripurna DPRD Bojonegoro tersebut berjalan lancar dan kondusif hingga akhir. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jawaban Bupati Bojonegoro Dprd Bojonegoro Setyo Wahono