KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Kurang 0,6 Hektare, Pemkot Malang Cari Tambahan Lahan Sekolah RakyatBaca Juga:
Pasar Besar Malang Terbengkalai, Hippama Desak Pemkot Perbaiki Pakai APBDBaca Juga:
Pasar Besar Urung Diperbaiki, Wali Kota Malang Ungkap Penolakan Pedagang Jadi KendalaBaca Juga:
Rengkuh Gelar Juara Junior DBL 2026, Ini Daftar Skuad MTsN 1 Kota MalangBaca Juga:
Identitas Maling Motor di Bunulrejo Terungkap, Polresta Malang Kota Buru Jaringan PelakuBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
5 September 2026 16:37
Inovasi Kapsul Daun Sirsak untuk Kanker Serviks, Mahasiswa FK UB Sabet Gold Medal di Jepang
5 September 2026 15:00
Kurang 0,6 Hektare, Pemkot Malang Cari Tambahan Lahan Sekolah Rakyat
5 September 2026 14:20
Pasar Besar Malang Terbengkalai, Hippama Desak Pemkot Perbaiki Pakai APBD
5 September 2026 14:01
Pasar Besar Urung Diperbaiki, Wali Kota Malang Ungkap Penolakan Pedagang Jadi Kendala
4 September 2026 19:17
Sport Tourism Jadi Andalan, 3,2 Juta Wisatawan Ditargetkan Kunjungi Kota Malang di 2026
