KETIK, PACITAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan angkat bicara terkait sorotan publik atas penarikan tarif parkir tanpa karcis selama pelaksanaan Festival Rontek Pacitan 2026.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Pacitan, Tri Meidiarto, mengatakan bahwa mekanisme parkir saat event besar berbeda dengan parkir tepi jalan umum yang selama ini menggunakan karcis retribusi.
"Kalau karcis itu diperuntukkan untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sedangkan saat event seperti Festival Rontek, karena tidak ada lahan parkir yang memadai, maka dibuat parkir khusus atau penampungan parkir sementara," kata Tri Meidiarto saat ditemui Ketik.com, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, Dishub Pacitan hanya mengelola tiga titik parkir resmi selama Festival Rontek 2026, yakni di depan SMP Negeri 1 Pacitan, depan Perpustakaan Daerah, dan Jalan R.A. Kartini.
"Untuk yang dikelola Dishub sendiri hanya di depan SMP 1, depan Perpus selama dua hari, dan Jalan Kartini. Selebihnya banyak yang dikelola masyarakat," jelasnya.
Dari tiga hari pelaksanaan Festival Rontek, Dishub mencatat pendapatan parkir hanya sebesar Rp3.225.000.
Pendapatan tersebut, kata Tri, akan disetorkan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk pendapatan kemarin sekitar Rp3.225.000. Itu menjadi tambahan PAD di luar target rutin yang selama ini kami kejar," ujarnya.
Tri menjelaskan, selama ini Dishub Pacitan memiliki target PAD dari sektor parkir non-berlangganan sebesar Rp152.134.000 per tahun dan parkir berlangganan sebesar Rp2.910.125.000.
Hingga pertengahan tahun 2026, capaian PAD sektor parkir disebut telah menyentuh angka sekitar 40 persen. Bahkan pada tahun sebelumnya, realisasi pendapatan parkir berhasil melampaui target.
"Alhamdulillah setiap tahun target tercapai. Tahun 2025 kemarin bahkan mencapai 103 persen," katanya.
Terkait munculnya tudingan potensi kebocoran PAD akibat penarikan parkir tanpa karcis, Tri memastikan Dishub tetap melakukan pengawasan terhadap petugas di lapangan.
"Teman-teman Dishub juga ada di lokasi untuk melakukan kontrol dan evaluasi. Jadi bukan dibiarkan begitu saja. Kalau yang dikelola masyarakat, itu kategorinya parkir masyarakat atau parkir liar apabila tanpa izin," terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengelola parkir secara mandiri juga tetap memiliki kewajiban membayar pajak daerah sebesar 10 persen dari total pendapatan yang diperoleh.
"Untuk parkir yang dikelola masyarakat, ada pajak 10 persen dari total pendapatan dan kami arahkan langsung ke Badan Keuangan Daerah (BKD)," ungkapnya.
Dishub Pacitan mengakui sistem parkir selama Festival Rontek masih bersifat konvensional dan belum menggunakan teknologi digital.
Namun, kritik dan masukan dari masyarakat disebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan event tahun depan.
"Ini menjadi evaluasi bagi kami. Mungkin ke depan diperlukan karcis khusus untuk event seperti Festival Rontek agar masyarakat lebih nyaman dan semuanya tercatat dengan baik," ujarnya.
Tak hanya itu, Dishub juga membuka peluang penerapan sistem parkir digital di masa mendatang, meskipun implementasinya masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Untuk sistem online atau digital, kemungkinan ke depan bisa saja diterapkan. Kita melihat beberapa daerah lain sudah mulai menerapkan hal itu, meski ada yang menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaannya," jelas Tri.
Di sisi lain, Tri juga menyoroti kesejahteraan petugas parkir di Pacitan.
Saat ini, Dishub memiliki sekitar 58 hingga 59 petugas parkir aktif yang menerima honor sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Hanya Rp300 ribu per bulan. Kalau idealnya tentu sekitar Rp600 ribu. Tapi kemampuan anggaran kita masih sebatas itu," katanya.
Meski demikian, Dishub memastikan akan terus melakukan pembenahan tata kelola parkir, terutama pada momentum-momentum besar yang mendatangkan ribuan pengunjung ke Pacitan.
"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Yang jelas, tujuan kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD. Untuk Festival Rontek tahun depan, kami akan siapkan evaluasi agar pelaksanaannya lebih baik dan lebih tertib," pungkas Tri Meidiarto.(*)
