KETIK, SLEMAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman memperketat pengawasan peredaran obat psikotropika di wilayahnya. Upaya ini dilakukan dengan menggelar acara bertajuk "Clinical Update: Penatalaksanaan Pasien Adiksi Napza dan Sosialisasi Aplikasi SIPOTIK" pada Selasa, 8 September 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Wistara Dinas Kesehatan Sleman, Jalan Rorojonggrang Nomor 6, Beran, Tridadi. Pertemuan ini menghadirkan pejabat dinas, perwakilan Dinkes DIY, pimpinan PD IAI DIY, PC IAI Sleman, serta 24 dokter spesialis jiwa.
Lewat forum ini, Dinkes Sleman akan menerapkan penggunaan aplikasi SIPOTIK bagi seluruh apotek dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali ini diterapkan untuk menghentikan fenomena doctor shopping.
Selama ini, pengawasan distribusi obat psikotropika di lapangan masih memiliki celah besar. Sebelum aplikasi SIPOTIK diluncurkan, pengawasan antar fasilitas kesehatan masih mengandalkan pencatatan manual.
Komunikasi antar faskes pun sebatas koordinasi nonformal melalui grup WhatsApp. Metode konvensional ini memicu banyak kelemahan. Data riwayat pengobatan pasien mudah terlewat. Analisis data menjadi tidak efisien. Selain itu, data tidak tersimpan dalam basis data pusat yang bisa dipantau langsung.
Celah ini dimanfaatkan oleh oknum pasien nakal untuk melakukan doctor shopping. Pasien sengaja mendatangi beberapa dokter spesialis jiwa di rumah sakit atau klinik berbeda.
Mereka mengeluhkan gejala yang sama demi mendapatkan resep bertumpuk. Setelah mengantongi beberapa resep sah, mereka meluncur ke berbagai apotek berbeda. Penebusan dilakukan dalam waktu berdekatan tanpa terkontrol secara medis.
Praktik berulang ini memicu dampak meresahkan di tengah masyarakat. Dinkes Sleman menemukan adanya lonjakan pemesanan obat psikotropika oleh apotek ke pedagang besar farmasi (PBF). BBPOM juga menemukan kasus duplikasi resep sesuai keinginan pasien.
Sementara itu, warga kerap mengadukan keberadaan kelompok orang berpenampilan khas yang sering berkerumun di sekitar apotek tertentu. Pemandangan ini meresahkan publik serta memicu perhatian aparat keamanan dan anggota dewan. Selain itu, perbedaan kepatuhan regulasi menimbulkan gesekan yang tidak sehat antar-sejawat apoteker.
Narasumber dr Herlina Pohan, MSC SpKJ, saat menyampaikan materi klinis bertajuk "Clinical Update: Penatalaksanaan Adiksi NAPZA & Penyalahgunaan Psikotropika". (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Mengunci Resep Ganda Berbasis NIK Pasien
Usai membuka acara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sleman, dr Tunggul Birowo, menegaskan bahwa aplikasi SIPOTIK hadir sebagai solusi digital. Sistem ini mengunci celah penyalahgunaan resep secara otomatis. Proses verifikasi data pasien kini diintegrasikan secara real-time berbasis NIK KTP.
Alur kerja aplikasi dirancang praktis namun ketat. Saat pasien menyerahkan resep obat psikotropika, petugas apotek atau IFRS wajib menginput NIK pasien ke aplikasi SIPOTIK. Pengecekan dilakukan sebelum melayani transaksi.
Sistem lalu memindai rekam jejak digital pasien secara otomatis. Pasien yang baru pertama kali membeli akan didaftarkan sebagai pasien baru. Jika NIK sudah terdaftar di faskes lain, SIPOTIK menampilkan riwayat penebusan sebelumnya, nama apotek penyerah, serta estimasi masa terapi berjalan.
Sistem akan memunculkan notifikasi peringatan jika pasien masih dalam masa pengobatan aktif dari apotek lain. Notifikasi tersebut langsung terlihat di layar komputer petugas. Lewat indikator digital yang transparan ini, apoteker memiliki dasar pertimbangan medis yang jelas. Legitimasi hukum apoteker pun kuat untuk menolak penebusan resep ganda tersebut.
Ancaman Medis Penyalahgunaan Psikotropika
Disebutkan, pengetatan peredaran obat penenang sangat mendesak. Hal ini mengingat tingginya angka konsumsi psikotropika golongan benzodiazepine, seperti Alprazolam, di Kabupaten Sleman. Data Dinkes Sleman menunjukkan tren penggunaan obat ini terus berada pada angka ribuan hingga ratusan ribu tablet per bulan.
Sementara itu narasumber dr Herlina Pohan, MSc SpKJ, membeberkan bahaya peresepan psikotropika yang tidak rasional. Penggunaan obat penenang tanpa indikasi klinis tepat sangat mengancam keselamatan jiwa.
"Pemberian obat penenang tanpa indikasi klinis yang tepat sangat membahayakan jiwa pasien," tegas dr Herlina
Bahaya makin besar jika obat dikombinasikan dengan pereda nyeri golongan opioid atau obat antikolinergik. Kombinasi benzodiazepine dan opioid bekerja saling menguatkan dalam menekan pusat pernapasan di otak. Kondisi ini bisa memicu depresi pernapasan akut, koma, hingga kematian mendadak.
Selain risiko kematian, konsumsi psikotropika jangka panjang tanpa evaluasi ketat dari psikiater dapat mengikis fungsi kognitif. Daya ingat pasien bisa rusak permanen.
Ketergantungan zat yang timbul pun sangat berat dan sulit disembuhkan. dr Herlina mengingatkan bahwa benzodiazepine hanya dirancang sebagai terapi penunjang sementara. Obat ini bukan pengobatan utama yang boleh dikonsumsi terus-menerus.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri jajaran Tim Kerja Reglimupel, Tim Kerja PSDK, serta tim Farmakmin Dinkes Sleman. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama. Lewat kewajiban pengoperasian SIPOTIK, Dinkes Sleman tidak hanya membatasi peredaran obat keras.
Dinkes Sleman juga membangun sistem pengawasan kolektif dan melindungi keselamatan pasien dari ancaman adiksi. Sistem ini menghadirkan jejak audit administrasi yang rapi, bersih, dan terukur demi pelayanan kesehatan yang bermartabat. (*)
