Caplok Lahan RTH, Kafe Remang-Remang di Kedungkandang Malang Terancam Dibongkar

27 April 2026 16:59 27 Apr 2026 16:59

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Caplok Lahan RTH, Kafe Remang-Remang di Kedungkandang Malang Terancam Dibongkar

Petugas Polsek Kedungkandang saat merazia tiga kafe remang-remang yang ada di kawasan selatan GOR Ken Arok, Jalan Kalianyar Buring, Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis, 23 April 2026 malam. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Fakta baru terungkap usai razia kepolisian terhadap peredaran minuman keras di kawasan selatan GOR Ken Arok, tepatnya di Jalan Kalianyar Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sejumlah kafe remang-remang di lokasi tersebut ternyata berdiri ilegal di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang pengelolaannya berada di bawah wewenang DLH.

"Kawasan atau lokasi tersebut merupakan RTH dan sudah diserahkan oleh Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Dalam hal ini, kami selaku Dinas Lingkungan Hidup menjadi pengampu dari lokasi tersebut," jelasnya, Senin, 27 April 2026. 

Merespons penyalahgunaan lahan tersebut, DLH Kota Malang segera mengambil langkah tegas melalui pemberian surat peringatan kepada para pelaku usaha.

"Langkah awal yang kami lakukan, yaitu melayangkan surat peringatan untuk warung atau kafe yang ada di lokasi tersebut," tambahnya. 

Rencananya, Surat Peringatan Pertama (SP1) akan diterbitkan hari ini setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk DPUPRPKP, BPKAD, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Raymond menekankan bahwa peruntukan lahan tersebut murni untuk penghijauan, bukan komersial.

"Rencana, surat peringatan pertama itu akan dilayangkan per hari ini. Karena memang itu bukan tempat untuk usaha, melainkan Ruang Terbuka Hijau dan semestinya tidak diperbolehkan untuk berjualan," ungkapnya. 

Meski sebelumnya telah ditindak oleh Polsek Kedungkandang terkait miras, aktivitas kafe remang-remang di kawasan tersebut dilaporkan masih berjalan. Melalui SP1 ini, Pemkot berharap para pemilik warung kooperatif untuk segera mengosongkan lahan secara mandiri.

"Oleh karena itu dari dari surat peringatan yang kami layangkan ini, kami berharap mereka memahami dan tidak lagi berjualan di sana," imbuhnya. 

Namun, jika teguran tersebut diabaikan, DLH akan menempuh prosedur hukum yang berlaku. Sesuai tahapan, jika SP1 hingga SP3 tidak diindahkan, maka eksekusi pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang.

"Kalau memang belum ada tindakan dari pemilik atau pengelola kafe-kafe tersebut, maka akan diberikan surat peringatan kedua dan ketiga. Apabila tidak diindahkan, maka berikutnya Satpol PP yang akan mengambil tindakan untuk pembongkaran," terangnya. 

Setelah area tersebut steril, DLH Kota Malang berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai paru-paru kota. Program penghijauan masif telah disiapkan untuk menormalisasi kawasan tersebut.

"Kalau warung atau kafe-kafe tersebut sudah dibongkar, maka kami akan segera lakukan penghijauan dengan menanam sejumlah pohon di lokasi tersebut," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Razia miras Kafe Remang-remang Polsek Kedungkandang Jalan Kalianyar Buring Kota Malang Kecamatan Kedungkandang