KETIK, MALANG – Sungguh keterlaluan apa yang telah dilakukan oleh dua orang tua di Kabupaten Malang ini. Mereka ditangkap Polisi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang karena mengeksploitasi anak kandungnya sendiri sejak bayi.
Penindakan dilakukan polisi melalui Satres PPA dan PPO Polres Malang pada Minggu, 26 April 2026. Hal itu terungkap setelah adanya laporan informasi dari masyarakat.
Kasus ini melibatkan dua orang terlapor, yakni pasangan FN (27) dan EP (36), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak kandung mereka dengan cara menyuruh mengamen di area publik.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak anak masih berusia sangat kecil.
“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan, kemudian saat berusia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Dalam praktiknya, kata ia, sang ibu mengawasi anak saat mengamen sambil membawa speaker portable, sementara ayahnya berperan mengantar dan menunggu di lokasi, serta bergantian mengamen.
“Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut, sehingga masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” jelasnya.
Selain di Stadion Kanjuruhan, aktivitas mengamen juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti pasar dan tempat keramaian.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp46.500 serta satu buah kaleng biskuit yang digunakan untuk mengamen.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, namun juga pembinaan dengan melibatkan pihak terkait.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan terhadap anak sebagai korban dapat dilakukan secara tepat, termasuk pendampingan ke depan,” ungkap AKP Yulistiana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pembinaan terhadap para terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami telah mengamankan para terlapor dan meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pihak desa setempat,” katanya.
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus edukatif agar masyarakat tidak melakukan praktik serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak,” tegasnya. (*)
Bikin Geram! Eksploitasi Anak Terjadi di Kanjuruhan Kabupaten Malang, Orang Tua Akhirnya Ditindak Polisi
30 April 2026 21:41 30 Apr 2026 21:41
Gumilang
Editor
Kedua orang tua pelaku eksploitasi terhadap anak di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang saat diperiksa petugas. (Foto: Humas Polres Malang)
Tags:
eksploitasi anak Kabupaten Malang Polres Malang Stadion KanjuruhanBaca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres MalangBaca Juga:
Pastikan Ibadah Paskah Aman, Polres Malang Siagakan Ratusan PersonelBerita Lainnya oleh Gumilang
6 Agustus 2026 09:16
Fakta Mengejutkan! Ada 3 Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis Libatkan Anak di Kabupaten Malang
5 Agustus 2026 11:43
Gandeng Kejari, DPKPCK Kabupaten Malang Percepat Penyerahan PSU Demi Selamatkan Aset Daerah
1 Agustus 2026 21:54
Pohon Dibakar Tumbang di Pakisaji Kabupaten Malang Timpa Pengguna Jalan, 8 Orang Terluka
1 Agustus 2026 16:33
Defisit 3.179 ASN, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak BKPSDM Segera Susun Roadmap Krisis Pegawai
31 Juli 2026 14:30
Jadi Rujukan Nasional! Bogor dan Jember Datang Berguru ke Tugu Tirta Kota Malang
