KETIK, HALMAHERA SELATAN – Halmahera Selatan (Halsel) tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup serius. Porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD saat ini sudah berada di angka 36 persen.
Angka tersebut melampaui batas ideal yang nantinya akan diberlakukan secara nasional. Pada 2027, belanja pegawai Pemerintah Daerah (Pemda), baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi, ditargetkan maksimal berada di angka 30 persen dari total APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Halsel, Farid Husen, mengatakan kondisi itu sebelumnya juga telah disampaikan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Menurut Farid, jika belanja pegawai Halsel saat ini berada pada posisi 36 persen, maka ada kelebihan sekitar 6 persen dari batas maksimal yang ditentukan. Secara nominal, nilai kelebihan itu diperkirakan berada di kisaran Rp100 miliar hingga Rp108 miliar.
“Intinya sebagaimana tadi Pak Bupati sampaikan, bahwa belanja pegawai Halmahera Selatan itu sudah melebihi dari 30 persen. Posisinya di angka 36 persen,” kata Farid saat diwawancarai Ketik.com, Senin, 4 Mei 2026.
Farid menjelaskan, Pemda tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sisi pengurangan belanja pegawai. Sebab, menurutnya, Bupati Bassam memiliki keinginan untuk tetap mempertahankan komposisi belanja pegawai yang sudah ada.
Karena itu, skema yang paling memungkinkan dilakukan adalah memperbesar kapasitas fiskal daerah. Dalam istilah sederhana, APBD harus ditingkatkan agar rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah dapat turun secara bertahap.
“Nah, itu skemanya tadi beliau sampaikan bahwa nanti kita perbesar APBD sehingga nilai belanja pegawai itu menjadi turun karena APBD-nya besar,” ujar Farid.
Ia memyatakan, yang ingin ditekan bukan langsung nilai nominal belanja pegawai, melainkan persentase atau rasio belanja pegawai terhadap total APBD. Artinya, ketika total APBD naik, maka persentase belanja pegawai akan ikut mengecil sepanjang nilai belanja pegawai tidak bertambah signifikan.
Farid memberi ilustrasi sederhana. Jika belanja pegawai bernilai 2 dan total belanja daerah bernilai 10, maka rasionya menjadi 2 berbanding 10. Namun, jika total belanja daerah dinaikkan menjadi 20, maka angka pembaginya menjadi lebih besar sehingga persentase belanja pegawai otomatis lebih kecil.
“Misalkan sekarang ini belanja pegawai 2, belanja total 10. Berarti 2 per 10. Tapi kalau 10 ini kita besarkan menjadi 20, berarti 2 per 20. Pembaginya sudah jadi besar, maka persentasenya akan lebih kecil,” jelasnya.
Namun, Farid menegaskan, memperbesar APBD tentu tidak bisa dilakukan tanpa meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, Pemda harus mencari dan memperkuat sumber-sumber penerimaan baru.
Menurut dia, peningkatan pendapatan menjadi kunci agar ruang fiskal daerah semakin lebar. Dengan APBD yang lebih besar, Pemda dapat menjaga stabilitas belanja pegawai sekaligus memenuhi ketentuan batas maksimal 30 persen pada 2027.
“Kalau untuk menambah APBD berarti kita harus menambah pendapatan, karena skemanya harus seperti itu,” katanya.
Farid menyebut, strategi tersebut menjadi jalan yang lebih proporsional. Pemda tetap dapat menjaga keberlanjutan belanja pegawai, tetapi pada saat yang sama juga harus memperkuat pendapatan agar struktur APBD lebih sehat.
