KETIK, LEBAK – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Lebak mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor parkir menjadi salah satu penopang yang tak bisa diabaikan. Kontribusinya terlihat dari setoran pajak parkir Mall Rabinza, pusat perbelanjaan di jantung Kota Rangkasbitung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat, realisasi pajak parkir Mall Rabinza atau Rangkasbitung Plaza mencapai Rp 30.478.400 sepanjang Januari hingga September 2026.
Angka tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Lebak, Nopia Nurfitri.
"Realisasi pajak parkir Rabinza dari bulan Januari sampai September sebesar Rp 30.478.400," ujar Nopia saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Rabu (23/9/2026).
Mall Rabinza sendiri berlokasi di Jalan RT Hardiwinangun, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Mall ini berada di pusat kota dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi warga.
Menurut Nopia, pajak parkir merupakan pajak daerah yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Setiap kendaraan yang parkir dan dikenakan biaya, di dalamnya terdapat komponen pajak yang wajib disetorkan pengelola kepada pemerintah daerah.
Meski nilainya belum terlalu besar, pajak parkir menjadi bagian penting dari struktur PAD. Bapenda, kata Nopia, terus melakukan pendataan dan pengawasan agar potensi pajak parkir dapat tergali optimal.
Sebab, di Kabupaten Lebak, tidak hanya Mall Rabinza yang menjadi objek pajak parkir, tetapi juga pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, dan tempat usaha lain yang menyediakan lahan parkir berbayar.
Ke depan, optimalisasi sektor parkir diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap PAD, seiring dengan pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru di Rangkasbitung dan sekitarnya. (*)
