Awas! Bakar Semak Ilalang di Jalur KA Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasan KAI Daop 7 Madiun

29 Juni 2026 09:06 29 Jun 2026 09:06

Angga Prasetya, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Awas! Bakar Semak Ilalang di Jalur KA Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasan KAI Daop 7 Madiun

Aktivitas pembakaran di sekitar jalur kereta api yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. KAI mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta (Foto: KAI)

KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional di sepanjang jalur kereta api memasuki musim kemarau yang biasanya juga dibarengi meningkatnya pertumbuhan jumlah semak dan ilalang.

Peningkatan pengawasan dilakukan KAI untuk meminimalisasi potensi gangguan perjalanan kereta api akibat adanya aktivitas pembakaran.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari memperingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar sampah, rumput, atau ilalang, serta menghindari aktivitas apa pun yang dapat memicu kebakaran di sekitar jalur rel demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Tindakan membakar lahan atau sampah di area sekitar jalur KA sangat berbahaya dan berpotensi besar mengganggu serta membahayakan perjalanan kereta api.

"Terlebih mayoritas jalur KA di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan, di mana aktivitas pembakaran sisa panen atau ilalang kering oleh masyarakat masih kerap dijumpai," kata Tohari.

Berdasarkan laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian/Masinis KA Argo Semeru (KA 6) yang sedang melintas di petak jalan antara Saradan - Bagor Km 130+8/9, terdapat adanya ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api.

Tohari menjelaskan, jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur KA, masinis yang melintas wajib mengambil tindakan preventif dengan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dampak kebakaran tidak akan membahayakan rangkaian KA, penumpang, maupun fasilitas operasi.

"Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal)," jelasnya.

"Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut," imbuh Tohari.

Dia menegaskan bahaya dari adanya aktivitas pembakaran tersebut tidak boleh diremehkan. Selain asap tebal yang dapat menghalangi pandangan (visibilitas) masinis, kobaran api dari pembakaran sampah atau ilalang kering berisiko tinggi memicu insiden fatal jika menyambar bagian lokomotif atau kereta penumpang.

Potensi bahaya jauh lebih besar apabila yang melintas adalah kereta api barang yang membawa muatan logistik atau bahan yang mudah terbakar.

"Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keselamatan, PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rawan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan," tambahnya.

KAI juga tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Meskipun ada sanksi, Tohari menekankan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA," pintanya.

"Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Tohari.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Kediri Kabupaten Kediri Mbak Wali mas Dhito Aktivitas Pembakaran Lahan Pemprov Jatim