KETIK, BREBES – Audiensi antara Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Brebes terkait dugaan pembiayaan tidak resmi oleh CV DT Ika Vina yang merugikan masyarakat berakhir antiklimaks pada Kamis 2 Juli 2026 lalu.
Pertemuan tersebut gagal menghasilkan keputusan karena ketidakhadiran pihak-pihak utama yang diadukan. Meski demikian, DPRD Brebes menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ketua Komisi II DPRD Brebes dari Fraksi PAN, Tobidin menyayangkan ketidakhadiran oknum institusi keuangan Eka Fina dan Camat Wanasari dalam audiensi tersebut. Absennya para pihak terkait membuat pokok permasalahan belum bisa diklarifikasi secara berimbang.
"Dari Eka Fina tidak hadir. Terus sama Camat Wanasarinya enggak hadir. Dinas Koperasinya diwakili sama dinas. Satpol PP juga diwakili. Karena yang diadukan itu tidak hadir," ujar Tobidin saat memberikan keterangan resmi seusai audiensi di Gedung DPRD Brebes, Sabtu, 4 Juli 2026.
Aduan yang dibawa oleh Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah menyoroti maraknya praktik pembiayaan dengan bunga yang sangat tinggi atau fantastis. Selain beban finansial yang berat, warga juga dilaporkan mengalami tindakan intimidasi saat mengalami keterlambatan atau gagal mengembalikan pinjaman. Tobidin menegaskan bahwa DPRD Brebes sangat terbuka dan siap mengawal setiap aspirasi yang masuk demi melindungi hak masyarakat.
"Kami sebagai wakil masyarakat, siapapun yang minta aspirasi ya kita layani, kita akomodir. Fungsi pelayanan kami, saya lakukan sesuai SOP," tegas Tobidin.
Menyikapi penundaan ini, Komisi II DPRD Brebes berencana menjadwalkan ulang pemanggilan seluruh pihak terkait dalam waktu dekat. Dewan ingin memastikan kebenaran dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Ya, ini kan soal terkait dengan maraknya ya semacam model yang diadukan oleh LSPN itu kan terkait bunga yang sangat luar biasa. Terus kemudian ada intimidasi ketika tidak mengembalikan. Maka, saya pengin mendengar semua pihak yang akan melakukan upaya itu," jelasnya.
Tobidin menambahkan, sikap resmi dewan baru akan diambil setelah semua pihak memberikan keterangan secara utuh.
"Sikap dewan nanti kan setelah kita akomodir, yang kira-kira nanti ditunda dan kita akan beritahukan lebih lanjut kesediaan dari Eka Fina itu. Nanti akan kita akomodir semua, apa sih yang menyebabkan? Apakah komunikasinya? Apa betul apa yang diadukan? Yang diaspirasikan oleh LSPn, Saudara Jumar Hardiansyah," pungkasnya.
Sementara itu Jumar Hardiansyah atau Joe Herdian mengatakan audiensi itu diperlukan sebagai langkah semua pihak terutama pemangku jabatan untuk melindungi warganya.
"Audiensi ini perlu, karena warga membutuhkan perlindungan dari semua pihak dari bahaya rentenir atau yang mengaku memberi pinjaman namun memberatkan, apa lagi dalam perkara ini perlu diperdalam karena kami menduga sipemberi pinjaman selain memberatkan warga, keabsahan izin resmi usaha yang dijalankan dinilai belum memenuhi" kata Joe Herdian.
Joe Juga menyayangkan sejumlah pihak yang tidak bisa hadir, terutama pemilik CV DT Ika Vina yang dinilai tidak mengindahkan panggilan lembaga DPR.
"Kami menyayangkan sejumlah pihak yang tidak bisa hadir, mestinya mereka mengindahkan lembaga resmi pemerintah atau DPRD untuk mediskusikan persoalan ditengah masyarakat, khusnya masyarakat yang terpinggirkan," ujar Joe. (*)
.png)