KETIK, PACITAN – Ancaman krisis air bersih di Kabupaten Pacitan terus meluas.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 97 dusun yang tersebar di 33 desa berpotensi mengalami kekeringan selama musim kemarau tahun ini.
Namun, di tengah meningkatnya ancaman tersebut, pemerintah daerah belum menetapkan status tanggap darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pacitan, Erwin Andriatmoko, menjelaskan bahwa kondisi kekeringan di Pacitan saat ini masih berada pada kategori siaga sesuai indikator yang ditetapkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Fase kita masih siaga, belum darurat atau awas," ujar Erwin Andriatmoko.
Menurutnya, penetapan status kebencanaan tidak hanya didasarkan pada banyaknya wilayah yang terdampak, tetapi juga harus mengacu pada parameter meteorologis yang ditetapkan BMKG.
Ia menjelaskan, kategori Siaga Kekeringan diberlakukan apabila suatu wilayah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) selama 31 hingga 60 hari berturut-turut, disertai peluang curah hujan kurang dari 20 milimeter per dasarian dengan probabilitas di atas 70 persen.
Sementara itu, status Awas atau tingkat tertinggi baru dapat ditetapkan apabila Hari Tanpa Hujan telah berlangsung lebih dari 60 hari dan prakiraan curah hujan rendah masih terus berlanjut.
"Berdasarkan kriteria BMKG, kategori siaga ditandai dengan Jumlah Hari Tanpa Hujan minimal 31 hari serta probabilitas curah hujan kurang dari 20 milimeter per dasarian di atas 70 persen," jelasnya.
Meski belum memasuki status darurat, BPBD telah memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kesulitan air bersih sebagai dasar pelaksanaan penanganan apabila kondisi memburuk.
Seiring meluasnya ancaman kekeringan, kebutuhan distribusi air bersih diperkirakan akan meningkat dalam beberapa pekan mendatang.
Kondisi tersebut juga berpotensi membebani kemampuan anggaran daerah apabila musim kemarau berlangsung lebih lama.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan didorong segera menghimpun usulan dari desa-desa terdampak untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, memastikan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan anggaran maupun logistik untuk penanganan kekeringan.
Namun, Bobby menegaskan bantuan tersebut baru dapat disalurkan setelah pemerintah daerah menyampaikan usulan resmi beserta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
"Prinsipnya kami menunggu usulan dari pemda. Begitu ada laporan dan seluruh prosedur administrasi dipenuhi, langkah penanganan bencana segera dilakukan," tegas Bobby.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta rutin memperbarui data wilayah rawan kekeringan agar distribusi bantuan air bersih dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran ketika dibutuhkan.
BPBD Pacitan mengimbau masyarakat mulai menghemat penggunaan air bersih serta segera melapor kepada pemerintah desa atau BPBD apabila mulai mengalami kesulitan memperoleh pasokan air, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum kondisi berkembang menjadi darurat.(*)
