KETIK, LEBAK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak terus memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, tercatat 41.582 warga Lebak belum masuk dalam pemeringkatan desil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap triwulan sesuai mekanisme nasional.
"Pemutakhiran data terus berjalan secara berkala setiap triwulan. Prosesnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan melalui desa atau musyawarah desa, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, pemeringkatan dilakukan oleh BPS, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial menjadi kewenangan Kementerian Sosial," ujar Lela kepada ketik.com, Sabtu 24 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pemutakhiran bertujuan memperbaiki kualitas data sosial ekonomi masyarakat agar penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih akurat.
Menurut Lela, jumlah warga yang sudah masuk pemeringkatan desil terus bertambah. Namun, masih ada sekitar 2,64 persen penduduk yang belum terdata.
Berdasarkan data terbaru Dinsos, warga yang masuk desil 1-5 tercatat 834.542 orang, sedangkan desil 6-10 sebanyak 697.190 orang. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1-5 mencakup kelompok dengan kesejahteraan lebih rendah.
"Masih ada sekitar 41.582 warga yang belum masuk dalam pemeringkatan desil. Karena itu, pemutakhiran data terus kami lakukan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa terdata dengan lebih baik," katanya.
Lela menyebut, pihaknya juga menemukan warga yang sudah masuk desil rendah tetapi belum menerima bansos. Kondisi itu disebabkan data kependudukan yang belum padan serta hasil pemutakhiran terbaru yang belum masuk dalam periode penetapan penerima bansos.
"Ada warga yang masuk desil rendah, tetapi belum menerima bantuan sosial. Salah satu penyebabnya adalah data kependudukan yang belum padan. Selain itu, hasil pemutakhiran terbaru bisa saja belum masuk dalam periode penetapan penerima bantuan sosial yang sedang berjalan," ungkapnya.
Ia menegaskan, masuk desil rendah tidak otomatis membuat warga menerima bansos. Penyaluran tetap mengacu pada kriteria masing-masing program dan penetapan dari pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan data kependudukan sesuai dokumen resmi agar proses pemadanan berjalan baik.
Untuk meningkatkan akurasi data, Dinsos Lebak memperkuat verifikasi dan validasi melalui pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta mensosialisasikan layanan Cek Bansos.
"Langkah konkret yang kami lakukan adalah terus melaksanakan verifikasi dan validasi data, melakukan pemadanan data dengan Disdukcapil dan BPS, serta menyosialisasikan layanan Cek Bansos kepada masyarakat," jelas Lela.
Ia berharap keterlibatan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dapat mengurangi ketidaksesuaian data di lapangan, sehingga DTSEN lebih akurat dan penyaluran bansos tepat sasaran. (*)
