Sepakat Damai, Kasus ITE Video Asusila di Nagan Raya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Editor: T. Rahmat

29 Agt 2025 16:24

Thumbnail Sepakat Damai, Kasus ITE Video Asusila di Nagan Raya Diselesaikan Secara Restorative Justice
Pelapor dan pelaku penyebaran video asusila sepakat berdamai yang didampingi Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pendekatan restorative justice, Jumat, 29 Agustus 2025.

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial IA membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila melalui WhatsApp pada awal April 2025 lalu.

Video tersebut sempat menghebohkan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, hingga keluarga korban melaporkannya perkara itu ke pihak kepolisian, yaitu Polres Nagan Raya.

Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan, sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Dengan pendampingan kuasa hukum dari YLBH-AKA Nagan Raya, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar, mewakili Kapolres AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini berlandaskan asas kemanusiaan dan edukasi, sekaligus untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

Namun dari itu, Muhammad Nizar menekankan, pembuatan dan penyebaran konten asusila tetap merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE.

“Polres Nagan Raya tetap menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai teknologi disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Melalui mekanisme restorative justice ini, kasus berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek hukum, sehingga diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. (*)

Baca Sebelumnya

Pengemudi Ojol di Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Baca Selanjutnya

Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, JPU Ajukan Banding Kasus UBD Palembang

Tags:

Asusila UU ITE Nagan Raya Restorative Justice polres nagan raya Darul Makmur Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

1 April 2026 21:21

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar