Lebaran di Tahanan, Karyawan Indomaret Nagan Raya Tersandung Kasus Penggelapan

Editor: T. Rahmat

22 Mar 2026 17:39

Thumbnail Lebaran di Tahanan, Karyawan Indomaret Nagan Raya Tersandung Kasus Penggelapan
Salah satu neon box Indomaret di Nagan Raya. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, NAGAN RAYA – Suasana Hari Raya Idulfitri yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan justru berubah menjadi pilu bagi HR (28), warga Kabupaten Aceh Selatan. Alih-alih berkumpul bersama keluarga, ia harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja.

HR, yang diketahui merupakan karyawan sebuah gerai ritel Indomaret di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya pada Jumat, 20 Maret 2026 lalu setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen toko.

Kasus ini mencuat bermula dari kecurigaan pengelola toko usai menerima notifikasi transaksi top up yang tidak wajar. Saat dilakukan pengecekan terhadap isi brankas, ditemukan adanya selisih uang dalam jumlah besar, mencapai sekitar Rp33,5 juta. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

“iya benar. Pelaku yang diamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangan diterima Ketik pada Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa kelengahan dalam pengelolaan keuangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi administrasi dan proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya," sebut Rizal.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Lebaran yang mestinya penuh maaf dan kebersamaan, bagi HR justru menjadi titik balik kehidupan—sebuah harga mahal dari perbuatan yang kini harus ia pertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)

Baca Sebelumnya

[FOTO] Pantai Lon Malang Sampang Jadi Primadona Wisatawan

Baca Selanjutnya

Target Herd Immunity Tercapai, Dinkes Kota Malang Optimis Tekan Transmisi Campak

Tags:

Indomaret penipuan HUKUM Kriminal Nagan Raya Aceh Karyawan Indomaret

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar