Wasit Tak Bisa Tunjukkan Lisensi, Grand Final NJU Cup Nagan Raya Diduga Ilegal

25 Oktober 2026 22:27 25 Okt 2026 22:27

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Wasit Tak Bisa Tunjukkan Lisensi, Grand Final NJU Cup Nagan Raya Diduga Ilegal

Polemik walkout Banteng VC dalam grand final NJU Cup berujung pada keabsahan wasit memimpin pertandingan bahkan menuai protes, Sabtu malam (24/10/2026). (Foto: Ist)

KETIK, NAGAN RAYA – Polemik grand final NJU Cup 2026 yang mempertemukan Banteng VC dan UD Tiara VC di Espe22 Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu malam (24/10/2026), kian memanas. 

Setelah Banteng VC memilih walkout akibat perubahan keputusan wasit pada babak terakhir, kini muncul persoalan terkait bukti lisensi wasit utama yang memimpin pertandingan.

Ketua PBVSI Aceh Barat Daya (Abdya) sekaligus Presiden Banteng VC, Irmansyah Marzuki, mempertanyakan kualifikasi wasit utama bernama Mukhtar. Menurutnya, wasit tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lisensi ketika diminta memperlihatkannya.

Irmansyah mengaku telah meminta Mukhtar menunjukkan bukti lisensi resmi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI). Namun, menurut Irmansyah, wasit tersebut beralasan dokumen lisensinya terselip sehingga tidak dapat diperlihatkan saat itu.

“Ini aneh. Wasit yang tidak bisa menunjukkan lisensi kok bisa memimpin pertandingan, apalagi grand final. Siapa yang memberikan kewenangan dan memastikan kelayakannya? Panitia harus menjelaskan persoalan ini secara terbuka,” ujar Irmansyah, Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan turnamen dan kepercayaan tim peserta terhadap kepemimpinan pertandingan.

Menurut Irmansyah, panitia perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan wasit utama, termasuk memastikan status lisensi yang bersangkutan melalui dokumen dan konfirmasi kepada pihak berwenang.

“Seharusnya wasit untuk event seperti ini harus jelas. Jangan main-main. Jika memang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan bukti lisensi resmi, kelayakannya harus diperiksa sebelum diberi tugas memimpin pertandingan,” tegasnya.

Irmansyah juga menyebut Mukhtar mengarahkan dirinya untuk mengonfirmasi persoalan lisensi tersebut kepada Ketua PBVSI Nagan Raya, Edian Syahputra, yang dikenal dengan sapaan Boss LP.

Hingga persoalan ini mencuat, status lisensi Mukhtar masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen saat diminta belum dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki lisensi.

"Saya juga sudah mencoba hubungi PBVSI pusat, namun data beliau (Mukhtar) sebagai wasit tidak ditemukan," sebut Irmansyah.

Karena itu, klarifikasi dari panitia dan PBVSI Nagan Raya diperlukan untuk memastikan kualifikasi wasit, dasar penugasannya, serta kepatuhan penyelenggaraan NJU Cup 2026 terhadap ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menjadi bagian dari sorotan terhadap pelaksanaan grand final yang berakhir dengan walkout Banteng VC. Transparansi panitia dan penjelasan resmi pihak terkait dinilai penting agar polemik tersebut tidak terus berkembang tanpa kepastian fakta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Banteng VC Nju Cup Nagan Raya Olahraga Bola Voli Wasit Voli Lisensi Wasit Aceh