Plt Kadis PMD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Aplikasi Desa Rp2,7 Miliar

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: M. Rifat

20 Agt 2024 01:44

Thumbnail Plt Kadis PMD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Aplikasi Desa Rp2,7 Miliar
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi mengenakan rompi merah usai ditetapkan sebagai tersangka (19/8/2024). (Foto: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

KETIK, MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba Richard Cahyadi menjadi tersangka.

Itu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun 2021.

Tindakan korupsi yang melibatkan aplikasi buatan Dinas PMD Muba tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.

Kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin Roy Riyady mengatakan, kronologi kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula pada tahun 2021, di mana Kabupaten Muba menganggarkan pengadaan aplikasi Santan untuk 137 desa.

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Pengadaan aplikasi tersebut dilaksnaakan oleh CV. Mujio Punakawan dengan masing-masing desa menganggarkan sekitar Rp 22,5 juta, sehingga jumlah uang terkumpul secara keseluruhan mencapai Rp 2.780.386.326 atau Rp 2,7 miliar.

“Tiap-tiap desa menganggarkan Rp 22,5 juta untuk aplikasi tersebut, dan dari 137 desa terkumpul uang kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Roy, senin (19/8/2024).

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak penyedia mengungkapkan bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp5 juta dari Rp 2,7 miliar yang terkumpul.

Sisanya, uang sebesar itu mengalir kepada pihak PMD dan pihak penghubung antara dinas dengan CV Mujio Punakawan bernama Muhammad Arief.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar, serta tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat. Selain itu, tidak ada juga supervisi dari Dinas PMD Kabupaten Muba,” terangnya.

Masalah lainnya, aplikasi yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan desa di Kabupaten Muba. Hal tersebut, terus Roy, tampak dari fungsi aplikasi yang tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat, sehingga tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.

Roy mengungkapkan, dalam proses perencanaannya, Dinas PMB Kabupaten Muba tidak melakukan survei harga pasar dan pihak penyedia layanan, sehingga mereka memakai jasa dari penyedia yang sudah diarahkan oleh pihak dinas.

Hal tersebut mengindikasikan adanya arahan dari Dinas PMB Kabupaten Muba untuk mengatur sedemikian rupa agar pihak penyedia mau bekerja sama.

“Faktanya, Dinas PMD Kabupaten Muba memfasilitasi agar pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh mereka,” kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka Richard Cahyadi diganjar melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itu sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup atau mati. (*)

Baca Sebelumnya

PPP Tekan Pemerintah Cabut PP Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Hati-Hati Membuat Aturan!

Baca Selanjutnya

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi: Gerakan Pramuka Garda Terdepan Membangun Bangsa

Tags:

jaksa Korupsi musi banyasin muba negara rugi dinas santan aplikasi Korupsi aplikasi desa

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H