Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Anak Tiri

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Mustopa

5 Mar 2026 21:13

Thumbnail Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Anak Tiri
Tersangka EM saat dibawa penyidik PPA Satreskrim Polres Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan ayah terhadap anak tiri. Ironisnya pencabulan dilakukan sejak duduk kelas 3 sekolah dasar hingga duduk di bangku kuliah.

Pelaku Adalah EM (53) ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, didampingi Kasihumas Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima pada akhir Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

"Tersangka EM telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Maret 2026," jelas AKP Mangara, Kamis, 5 Maret 2026.

Kronologi dan Modus Operandi

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah ibu korban memergoki tindakan mencurigakan tersangka di kediaman mereka di kawasan Magersari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban berada dalam tekanan karena adanya ancaman kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga:
Pengamanan Ketat! Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Paskah di 119 Titik Kabupaten Malang

Tersangka diduga memanfaatkan situasi saat kondisi rumah sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian guna memperkuat pembuktian dalam proses persidangan mendatang.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Karena adanya hubungan kekeluargaan atau perwalian antara tersangka dan korban, maka hal tersebut menjadi unsur pemberatan dalam perkara ini. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(*)

Baca Sebelumnya

Gelar 'Ngaji Melek Media', Cara SPPG Tuban Tingkatkan Transparansi Program MBG

Baca Selanjutnya

Jelang Lebaran, Bupati Bandung Turun Langsung Kendalikan Harga

Tags:

polresmojokertokota Polisi pemkotmojokerto

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar