Dua Maling Dibekuk Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat Bongkar Motor Hasil Curian

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Mustopa

24 Jul 2025 21:41

Thumbnail Dua Maling Dibekuk Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat Bongkar Motor Hasil Curian
AKBP Herdiawan Arifianto saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota)

KETIK, MOJOKERTO – Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya adalah NH (27) warga Desa Senggara Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan KR (25) warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Kedua pelaku sempat melawan dengan mengacungkan senjata tajam, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Resmob melakukan kring di wilayah Kecamatan Jetis sekitar pukul 04.00 WIB dini hari 19 juli 2025.

“Petugas melihat dua orang sedang mendorong sepeda motor, saat didekati keduanya kabur dan dikejar petugas hingga berhasil ditangkap” ungkap AKBP Herdiawan Arifianto kepada wartawan Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa salah satu sepeda motor adalah hasil curian di sebuah rumah kos Dusun Clangap Desa Mlirip, dengan cara merusak kunci. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor stylo.

“Kedua pelaku berangkat dari Krian Sidoarjo langsung menuju sasaran rumah kos dengan sepeda motor PCX, sepeda motor  yang diparkir depan rumah kos dirusak kuncinya dengan letterT," ujar Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol S 3799 NCJ milik korban, satu unit sepeda motor PCX warna hitam sebagai sarana pencurian dan senjata tajam (sajam) serta kunci Letter T.

“Sebanyak 3 kunci T, 2 kunci shock T dan 2 kunci kontak motor, surat-surat kendaraan termasuk STNK dan foto copy BPKB atas nama korban dan surat keterangan dari PT Mega Finance. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.” Jelasnya.

Baca Juga:
Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Mojokerto Gunakan Modus Janji Akan Dinikahi

AKBP herdiawan Arifianto menghimbau agar masyarakat menggunakan kunci tambahan saat memarkir sepeda motor.(*)

Baca Sebelumnya

Audisi Hafiz Indonesia 2026 Kembali Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftarannya

Baca Selanjutnya

Sah Dilantik, DPC HKTI Kabupaten Probolinggo Dapat 3 Ekor Kambing

Tags:

polres mojokerto kota kotamojokerto kecamatanjetis resmobpolresmojokertokota

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar