Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Mojokerto Gunakan Modus Janji Akan Dinikahi

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Muhammad Faizin

1 Apr 2026 10:40

Thumbnail Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Mojokerto Gunakan Modus Janji Akan Dinikahi
Tersangka SAGP saat dibawa ke ruang penyidik PPA Polres Mojokerto Kota. (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Berita ini patut menjadi kewaspadaan bagi setiap orang tua dalam mengawasi tumbuh kembang buah hatinya. Sebab, kasus predator seksual yang mengincar anak di bawah umur masih kerap terjadi. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Polisi menduga pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Tim Resmob Polres Mojokerto Kota mengamankan tersangka di kediamannya pada 27 Maret 2026. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang disertai kekerasan dan ancaman yang terjadi pada 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Jinarwan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut pada 2024. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Berdasarkan keterangan korban, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di rumah korban saat dalam kondisi sepi.

Pada kejadian pertama, tersangka membujuk korban dengan janji akan menikahinya. Namun, pada peristiwa berikutnya, tersangka diduga mengancam korban akan menyebarkan video hubungan mereka.

"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” kata Ipda Jinarwan, Selasa, 31 Maret 2026.

Selain itu, tersangka juga mengirim pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan jika korban memutuskan hubungan.

Baca Juga:
Bukan WFH, Ning Ita Pilih Inovasi Gowes Tiap Jumat untuk Hemat BBM ASN Kota Mojokerto

Foto barang bukti yang disita dari tersangka (foto : sholahudin/ ketik.com)Barang bukti yang disita dari tersangka. (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Ipda Jinarwan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flash disk berisi dokumentasi luka bekas cekikan, foto kasur yang terdapat bekas tusukan pisau, satu bilah pisau, serta beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)

Baca Sebelumnya

Pertamina Umumkan Tak Ada Penyesuaian Harga BBM per 1 April 2026

Baca Selanjutnya

Teknisi Asal Cina Tewas di Pabrik Mojokerto, Ini Kronologi Kecelakaan Kerja di Mesin Rewinder

Tags:

kotamojokerto polresmojokertokota ppapolresmojokertokota

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar