4 Reklame Liar Disegel Satpol PP Kota Mojokerto

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Rahmat Rifadin

25 Sep 2025 19:54

Thumbnail 4 Reklame Liar Disegel Satpol PP Kota Mojokerto
Petugas Satpol PP menyegel reklame samsung di toko Toko Erafone & more di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, 25 September 2025. (Foto: Sholahudin/Ketik)

KETIK, MOJOKERTO – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Mojokerto, Polisi, TNI dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  menyegel 4 reklame liar di SPBU dan Toko retail di Kota Mojokerto Kamis siang 25 September 2025.

Masing-masing di SPBU Gajah Mada, Toko erafone & more keduanya berlokasi di Jalan Gajah Mada. Sedangkan dua toko lainya masing-masing counter service Hand Phone Vivo di Jalan Pahlawan serta reklame besar di Toko bangunan Ratna Jaya di Jalan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Proses penyegelan dilakukan satpol PP sejak pukul 11.00 Siang. Petugas menggunakan mobil crane milik Dishhub untuk memasang tanda segel di masing-masing reklame. Spanduk berisi tulisan besar disegel melanggar perda/ perwali, masing-masing di reklame yang illegal. Sedangkan di Toko erafone & more segel di pasang nama Samsung.

Foto Segel reklame di SPBU Gajah mada Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)Segel reklame di SPBU Gajah mada Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno mengatakan kegiatan ini merupakan rutin dilakukan petugas gabungan untuk menegakkan perda dan perwali. Ada 6 sasaran masing-masing 4 reklame 1 penertiban PKL dan 1 penertiban bangunan tak berijin. Mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur soal reklame.

“Reklame yang disegel belum mengurus perizinan sudah beberapa kali kami surati belum ada tanggapan ya akhirnya kami segel,” beber Sutikno.

Pihak satpol PP Kota Mojokerto memberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk pemilik reklame menguru izin namun, jika tidak ada progres akan dibongkar.

Foto Petugas Satpol PP menyegel Counter service Hand Phone VIVO di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)Petugas Satpol PP menyegel Counter service Hand Phone VIVO di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)

Baca Juga:
Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Mojokerto Gunakan Modus Janji Akan Dinikahi

“Secara SOP diberi waktu selama 7 hari setelah dilakukan segel, jika tidak ada progress akan dibongkar paksa,” ujarnya.

Selain melakukan penyegelan reklame Petugas satpol PP Kota Mojokerto juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di perumahan surodinawan dan penertiban bangunan liar di dekat pasar ketidur Kota Mojokerto. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Pemalang Minta PPKBD Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

Baca Selanjutnya

‎Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Apresiasi MPP Among Warga Kota Batu

Tags:

kotamojokerto satpolppkotamojokerto polresmojokertokota Samsung Vivo spbugajahmada tokobangunanratna

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H