Respon Jawaban Wali Kota, DPRD Kota Malang Segera Dalami Empat Ranperda Lewat Pansus

4 Mei 2026 13:47 4 Mei 2026 13:47

Lutfia Indah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Respon Jawaban Wali Kota, DPRD Kota Malang Segera Dalami Empat Ranperda Lewat Pansus

Rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi tentang 4 Ranperda. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD dan Pemerintah Kota Malang dalam tahap pembahasan pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Dalam rangka untuk mendalami keempat ranperda tersebut, DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus). 

Keempat ranperda tersebut ialah Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan, pendalaman dilakukan oleh masing-masing pansus. Setelah Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, dilanjutkan dengan pembentukan pansus. 

"Iya, artinya ini kan masuk di dalam tahapan prosedur ya. Nanti tetap secara pendalamannya dilakukan masing-masing Pansus yang setelah ini kita akan melakukan pembentukan Pansus tersebut," ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Foto Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan tentang pembentukan pansus terkait 4 ranperda baru. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan tentang pembentukan pansus terkait 4 ranperda baru. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Trio menjelaskan bahwa ranperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sebelumnya telah disusun. Ia menilai banyak hal krusial yang berkaitan dengan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut melalui penguatan regulasi. 

"Pansus akan mendalami terutama beberapa hal yang krusial yang menyangkut hajat hidup seperti masalah narkotika. Apalagi nanti implementasinya juga pasti akan berimplikasi terhadap banyak hal, baik anggaran kemudian secara akses hukumnya," katanya.

Nantinya dalam mendalami ranperda, pansus akan menjadwalkan pertemuan dengan renaga ahli dan pihak lain melalui public hearing. 

"Pansus nanti kita akan menjadwalkan selain mendalami melalui tenaga ahli, juga dari penjelasan sendiri resmi dari pembuat ranperda. Jadi tim Pemkot akan dihadirkan, juga kita akan public hearing beberapa kali sebelum dikirimkan ke Pemprov Jatim," ujarnya. 

Trio juga menjelaskan persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih harus dituntaskan oleh Pemkot Malang. Menurutnya Ranperda RTH dapat menjadi panduan bagi pemerintah untuk dapat memenuhi kewajiban RTH. 

"Termasuk juga tentang RTH ya, kita juga berarti di situ ada payung hukum yang bisa menjadi landasan buat pemerintah buat kita agar bagaimana Kota Malang memenuhi kewajibannya dalam memenuhi ruang terbuka hijau tersebut sama beberapa hal yang lain," ungkapnya. 

Trio mengakui dalam pemenuhan RTH 20 persen memang menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Malang. Terlebih dengan perkembangan kawasan pemukiman, membuat penuntasan tanggungjawab RTH harus melibatkan seluruh pihak termasuk developer perumahan. 

"Contohnya nanti dari para pengembang itu juga ya tetap harus dimintain pertimbangannya bagaimana karena beberapa case saya lihat juga seperti PSU. Seringkali ada beberapa tempat yang masih belum selesai, artinya juga bagian yang harus kita selesaikan bersama," katanya. 

Sementara itu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan untuk Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, banyak menyoroti tentang kemacetan, penagaan parkir, dan lainnya. 

"Ini semua kita akan atur termasuk juga pola pergerakan. Selama ini kita tahu bahwa pergerakan-pergerakan yang ada di Kota Malang bercampur. Ada yang lintas, regional, tapi harus masuk dalam pergerakan-pergerakan jalan lokal," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembahasan 4 Ranperda Ranperda Kota Malang DPRD Kota Malang Kota Malang pembentukan Pansus