Permendagri Baru Mudahkan Pemkot Malang Optimalisasi Aset untuk Peningkatan PAD

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

15 Okt 2024 13:06

Thumbnail Permendagri Baru Mudahkan Pemkot Malang Optimalisasi Aset untuk Peningkatan PAD
Sosialisasi Permendari baru, yang memudahkan Pemkot Malang mengelola aset dan menambah PAD, 15 Oktober 2024. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang melakukan sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dalam Permendagri baru itu, digadang mampu mempermudah Pemkot Malang dalam pengelolaan aset daerah.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menjelaskan dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016, objek yang sudah menjadi objek retribusi tidak dapat disewakan.

Hal tersebut tentu dapat berimbas pada kurang maksimalnya pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui perubahan di Permendagri nomor 7 tahun 2024, peraturan tersebut telah dihapuskan. Hal tersebut juga berengaruh pada keselarasan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

"Kita kan punya Perda PDRD. Di Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 80 bahwa objek retribusi itu tidak bisa disewakan. Pasal itu dihapus, dari sini memang menyulitkan untuk penggunaan BMD. Padahal tuntutan dari pemerintah pusat itu optimalisasi BMD," ujar Subkhan, Selasa 15 Oktober 2024.

Regulasi awal menyebabkan aset milik Pemkot Malang yang sudah masuk dalam Perda PDRD dan tercantum tarif retribusinya menjadi tidak dapat disewakan. Sedangkan Pemkot Malang juga memerlukan peningkatan capaian PAD.

"Ini kan sulit, sementara kebutuhan masyarakat juga tinggi. Dengan adanya Permendagri 7 2024, menurut kami luar biasa. Saya merasa bersyukur," tambahnya.

Selain itu Permendagri nomor 7 tahun 2024 juga mengatur durasi sewa yang diperpanjang dari lima tahun, menjadi 10 tahun.

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Khususnya yang dibutuhkan untuk infrastruktur investasi, ada perpanjangan. Tapi ini sewa khusus untuk investasi yang konsumsi. Jadi yang memang butuh waktu lama," tambahnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa Kota Malang memiliki pengelolaan aset yang bagus di Provinsi Jawa Timur.

"Tapi kami tetap respon cepat terhadap Permendagri nomor 7 tahun 2024. Langsung kita lakukan  pertemuan untuk mematangkan, memberikan informasi atau sosialisasi. Bagaimana pun aset untuk Kota Malang cukup luar biasa, banyak sekali," kata Iwan.

Terlebih posisi Kota Malang sebagai kota wisata, pendidikan, hingga cagar budayanya, memerlukan penataan aset yang matang. (*)

Baca Sebelumnya

Duh! DLHP Tuban Temukan 34 APK Pilkada 2024 Terpasang di Pohon Hijau

Baca Selanjutnya

KPU Tuban: Debat Cabup-Cawabup Tiga Kali, Perdana 20 Oktober

Tags:

Permendagri nomor 7 tahun 2024 Kota Malang Aset Pemkot Malang PAD Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar