KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah mengantongi dua bakal pasangan calon (paslon) jalur independen untuk Pilkada Kota Malang 2024. Dari kedua bakal paslon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Malang, satu di antaranya diketahui tak memenuhi persyaratan.
Kedua bakal paslon tersebut ialah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani serta Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Denny Bachtiar menjelaskan pasangan yang tak memenuhi persyaratan ialah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani.
"Tadi malam sudah ada hasil terkait dengan minimal syarat dukungan. Jadi ada satu bakal paslon yang bisa melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, dan ada yang tidak memenuhi syarat dukungan. Yang tidak memenuhi itu atas nama Brian dan Ahmad Yani," ujar Denny pada Kamis (16/5/2024).
Sementara itu pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinilai telah memenuhi persyaratan. Untuk itu keduanya dapat lanjut pada proses verifikasi dan administrasi.
"Penyerahannya adalah hard copy, ada waktu 3x24 jam untuk menginput syarat dukungan itu melalui Silon sampai dengan 15 Mei 2024 kemarin," lanjutnya.
Denny menjelaskan bakal paslon Briyan dan Ahmad Yani tak dapat memenuhi persyaratan dukungan yang harus dikumpulkan. Pasalnya untuk dapat maju jalur independen pada Pilkada Kota Malang harus mengumpulkan 48.882 dukungan dari minimal tiga kecamatan.
"Tidak memenuhi itu karena jumlahnya syarat dukungan itu kaj minimal sebanyak 48.882 yang tersebar di minimal 3 kecamatan di Kota Malang. Nah kemarin kalau untuk persebarannya 2 bapaslon itu sama-sama memenuhi, ada di 5 kecamatan. Tetapi, untuk jumlah minimal dukungan itu ada satu bapaslon yang kurang dari syarat minimal," katanya.
Bakal paslon yang lolos akan dilakukan verifikasi dan administrasi hingga 29 Mei 2024 mendatang. Apabila dapat melewati tahapan tersebut maka selanjutnya iala verifikasi faktual oleh tim dari KPU Kota Malang maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kalau dari hasil verifikasi dan administrasi, jumlah yang memenuhi syaratnya sudah masuk batas minimal, maka akan kami lakukan verifikasi faktual (verfak). Selanjutnya verfak dilakukan oleh tim kita, bisa juga melibatkan teman-teman PPS yang sekarang dalam proses perekrutan," tutupnya.(*)
Dua Bakal Paslon Independen Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kota Malang
16 Mei 2024 09:30 16 Mei 2024 09:30
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Denny Bachtiar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
KPU Kota Malang Bakal Pasangan Calon Wali Kota Malang Pilkada Kota Malang Kota Malang Bakal Paslon Pilkada Kota MalangBaca Juga:
Asah Kreativitas Digital, DPM Unitri Fasilitasi Pelatihan Desain Grafis Mahasiswa MalangBaca Juga:
Dishub Kota Malang Bersih-Bersih Halte Tiap Senin, Minta Masyarakat Tak Lakukan VandalismeBaca Juga:
Sirkuit Legendaris Kertanegara Malang Kembali Menderu Besok!Baca Juga:
Kredit Konsumsi Meroket, Warga Malang Raya Ternyata Gemar Belanja dan Melek InvestasiBaca Juga:
Balap Motor di Jantung Kota Malang, Jalan Kertanegara dan Separuh Jalan Tugu Ditutup TotalBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
30 Mei 2026 17:07
Dishub Kota Malang Bersih-Bersih Halte Tiap Senin, Minta Masyarakat Tak Lakukan Vandalisme
30 Mei 2026 14:23
Sirkuit Legendaris Kertanegara Malang Kembali Menderu Besok!
30 Mei 2026 13:25
Heboh di TikTok! Sego Tempong Pasar Klojen Kota Malang Jadi Buruan Wisatawan Kuliner dari Berbagai Daerah
30 Mei 2026 12:15
Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Malang Hadirkan WTI di 2 Pasar
29 Mei 2026 15:50
Penambahan 3 Koridor Trans Jatim di Malang Masih Digodok, Gubernur Khofifah: Masih Hitung Anggaran
29 Mei 2026 15:40
Momen HLUN 2026, Pemprov Jatim Guyur Bantuan Jaminan Hidup hingga Rp108 Miliar untuk Lansia
Trending
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
