KETIK, MALANG – Pemkot Kota Malang telah melakukan pertemuan dengan Universitas Negeri Malang (UM) untuk membahas terkait polemik lahan di SMAN 8 Kota Malang. Namun diketahui bahwa penanganan masalah itu berada di luar jangkauan Pemkot Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin menjelaskan bahwa penanganan masalah sekolah menengah atas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk itu solusi jangka pendek pun belum ditemukan.
“Solusi jangka pendek di SMAN 8 Kota Malang belum ketemu karena kewenangan SMA di provinsi. Nanti kewenangan Provinsi dan UM untuk menyelesaikannya,” ujar Ali, Jumat, 28 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut tak hanya membahas polemik lahan di SMAN 8 Kota Malang saja namun juga SMPN 4 Kota Malang, SDN Sumbersari 3, dan SDN Percobaan 1. Namun UM meminta agar SMAN 8 Kota Malang dapat segera direlokasi tahun ini.
Hal tersebut menyebabkan kebutuhan UM terhadap lahan untuk aktivitas perkuliahan semakin tinggi seiring dengan peralihan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Mengingat lahan yang ditempati SMAN 8 Kota Malang cukup luas hingga 3 hektar.
“Sebenarnya sangat dibutuhkan UM adalah yang SMA karena UM sudah jadi PTNBH dan menginginkan standarisasi lebih tinggi. Animo siswa lebih tinggi jadi membutuhkan kelas baru,” jelasnya.
Lahan yang digunakan SMAN 8 Kota Malang merupakan aset milik UM dan dianggap tidak dipergunakan oleh lembaga. Hal tersebut menimbulkan potensi teguran dan temuan oleh BPK.
"Menteri Keuangan juga sering memberikan Arahan bahwa aset harus berkeringat, harus menghasilkan. Kalau ini tidak bisa dimanfaatkan dalam kategori untuk pendidikan tinggi. Sehingga UM bertanggung jawab untuk itu semua," sebutnya. (*)
Polemik Lahan SMAN 8 Kota Malang dan UM Belum Temui Solusi
28 Maret 2025 14:15 28 Mar 2025 14:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
SMAN 8 Kota Malang UM Polemik Lahan Kota Malang Relokasi SekolahBaca Juga:
Tak Hanya Perkara Pidana-Perdata, MHERA Law Hadir di Malang Berikan Pendampingan UMKM hingga KorporasiBaca Juga:
17 Tuntutan Aksi Aliansi Rakyat Bangkit di Kayutangan Malang, Salah Satunya RUU Perampasan AsetBaca Juga:
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih MenjanjikanBaca Juga:
Unik! Dua Perempatan Saling Berdekatan di Malang Ini Jadi Jalur Vital Warga, Jarang Terjadi MacetBaca Juga:
Mulai 31 Agustus 2026! 96 Angkot Gratis Bakal Antar Jemput Pelajar Kota Malang di 15 RuteBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
28 Agustus 2026 19:30
Pesan Ketua Komite SMAN Taruna Nala Prof. Rofi'uddin: Pilihlah yang Bisa Mewakili
28 Agustus 2026 18:59
627 Ribu Warga Penerimaan Manfaat di Malang Raya-Pasuruan Dapat Bantuan Beras 30 Kg, Cek Jadwal Penyalurannya!
28 Agustus 2026 17:30
Unitri Terima 680 Maba, Bangun Budaya Kontributif Melalui I-Progres
28 Agustus 2026 16:12
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih Menjanjikan
28 Agustus 2026 15:56
Mulai 31 Agustus 2026! 96 Angkot Gratis Bakal Antar Jemput Pelajar Kota Malang di 15 Rute
.png)