KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turut menyoroti kesiapan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Ia meminta agar SPMB direncanakan dengan matang sehingga tidak merugikan calon siswa.
Perempuan yang akrab dipanggil Mia itu menjelaskan banyak persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB. Salah satunya, ketidaksesuaian titik domisili dengan alamat asli calon siswa. Menurutnya, persoalan tersebut selalu menjadi momok dalam penerimaan siswa baru setiap tahunnya di Kota Malang.
Terdapat beberapa kasus yang menunjukkan nama jalan rumah calon siswa berada di jalan raya, namun titik sebenarnya berada di dalam gang. Banyak orang tua siswa yang kesulitan mengatasi persoalan tersebut.
"Saya berharap, sebetulnya ini kan sudah jadi permasalahan tiap tahun. Mestinya itu sudah bisa dibaca. Apabila memang tiap tahun permasalahannya adalah pada titik alamat, kemudian koordinat, dan lain sebagainya, ya sebaiknya itu menjadi satu pertimbangan untuk penyempurnaan sistem atau aplikasinya," ujar Mia, Selasa, 26 Mei 2026.
Ilustrasi siswa sekolah di Kota Malang, momen menuju SPMB 2026/2027. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Pelaksanaan SPMB sendiri dimulai pada 8–13 Juni 2026. Sebelum dimulai, Mia meminta agar Pemerintah Kota Malang dapat melakukan uji coba sistem untuk memastikan kematangan persiapan. Dibutuhkan pengaturan sistem aplikasi yang tangguh dan tahan banting. Terlebih, dikhawatirkan terjadi lonjakan akses oleh masyarakat.
Menurutnya, puluhan ribu orang dalam waktu bersamaan diperkirakan akan mengakses laman SPMB Kota Malang. Untuk itu, memastikan laman resmi SPMB tetap aman dan minim eror penting untuk dilakukan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Malang itu juga mengapresiasi langkah Pemkot Malang dalam membuka posko pengaduan di setiap sekolah. Namun, jangan sampai posko pengaduan tersebut hanya berakhir sebagai formalitas belaka.
"Jangan kemudian buka posko tapi formalitas, artinya tidak bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Ini kan masa depan anak," tegas Mia.
Pemerintah, dalam hal ini Disdikbud Kota Malang, harus memastikan petugas sigap dan solutif dalam menjawab kegelisahan orang tua maupun siswa. Fungsi-fungsi untuk mengedukasi, melayani, hingga memfasilitasi masyarakat harus dilakukan.
"Jangan sampai hanya karena salah klik, tidak cukup personel, atau kurangnya kesiapan aplikasi dan internet, kemudian nasib anak ini meleset dari apa yang sudah dipertimbangkan oleh orang tua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, menjelaskan banyak masyarakat yang bingung dengan perubahan titik koordinat domisili. Namun, persoalan tersebut akhirnya dapat diatasi.
"Di posko bisa, atau membetulkan sendiri sebenarnya bisa letaknya. Tapi kan nanti ada verifikator yang mengecek apakah benar titiknya. Kalau dia mengubah, pasti tidak akan disetujui. Dasarnya nanti adalah KK, ada NIK," kata Adhim.
Saat ini, seluruh mekanisme SPMB dapat dipantau secara online melalui laman resmi SPMB Kota Malang, termasuk hasil seleksi hingga pergeseran nama calon siswa pada tiga pilihan sekolah yang dituju.
"Nanti kalau dia tidak diterima di jalur domisili, maka bisa ke jalur berikutnya yang dia sesuai. Contohnya, dia punya afirmasi, pakai jalur afirmasi bisa. Kalau tidak bisa, dia terlempar di jalur prestasi, baik itu akademik maupun non-akademik. Jadi, masih memungkinkan sampai terakhir," pungkasnya.
