Habiskan Rp1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Kota Malang Batal Jadi Venue Porprov 2025

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

6 Mar 2025 15:19

Thumbnail Habiskan Rp1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Kota Malang Batal Jadi Venue Porprov 2025
Area lapangan yang gagal menjadi venue voli pantai untuk Porprov Jatim 2025

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membangun venue voli pantai di tahun 2024. Namun dua lapangan yang berada di GOR Ken Arok tersebut justru batal digunakan sebagai venue Porprov Jatim 2025. 

Muharji selaku pelatih Voli Pantai Kota Malang menjelaskan bahwa venue tersebut belum memenuhi persyaratan. Menurutnya persoalan terjadi pada jenis pasir yang digunakan. 

"Kalau lapangannya sangat bagus menurut saya, tapi sangat disayangkan pasirnya bukan pasir laut, tidak standar. Maka Kota Malang tidak jadi tuan rumah Porprov 2025. Kebetulan waktu team survey dari provinsi meninjau lapangan saya yang dampingi," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025. 

Akibatnya venue untuk cabor Voli Pantai akan dialihkan ke Kabupaten Malang. Menurutnya jika dua lapangan tersebut memenuhi syarat, dapat menguntungkan atlet dari Kota Malang sebab mampu mengetahui kondisi lapangan.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

"Kita berusaha semaksimal mungkin, karena kita mempertahankan emas di nomor perorangan putri dan meningkatkan prestasi di nomor lain yang pada tahun kemarin mendapatkan perunggu," jelasnya. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi juga mengakui bahwa pasir bekum sesuai standar. Terlebih tribun penonton hingga ruang ganti dan toilet pun belum tersedia. 

"Saat KONI Jatim kunjungan itu memang pasirnya belum sesuai standar. Beberapa sarana belum bisa mencukupi seperti belum ada tribun penonton, ruang ganti, toilet," jelas Baihaqi. 

Kendati gagal digunakan sebagai venue Porprov Jatim 2025, lapangan tersebut tetap dapat digunakan sebagai tempat latihan. Kini pmbenahan dan penyempurnaan pasir telah dilakukan. Begitu pula dengan pelengkapan sarana prasarana kembali diusulkan pada APBD 2026. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"DED itu direncanakan dua tahun, karena kemampuan keuangan daerah belum mencukupi. Jadi sementara membangun lapangan dan pagarnya, seperti toilet, tribun, ruang ganti itu di tahun 2026, 2025 belum bisa, hanya pengusulan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi tetap meminta Disporapar Kota Malang melengkapi sarana dan prasarana di kedua lapangan voli pantai. Menurutnya jika mengacu pada Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 pasal 35, ada larangan menambang pasir laut. 

"Di dalam aturan tersebut ada larangan penambangan pasir laut karena bisa merusak lingkungan. Di dalam DED berbunyi pasir laut diubah menjadi pasir saja. Atas saran dan peninjauan dari PBVSI pusat maka solusinya menggunakan pasir cengkrong dari Pasuruan," tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Stabilkan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan, Pemkab Blitar Gelar Operasi Pasar

Baca Selanjutnya

Ramadhan Sepi Pengunjung, Pengelola Wisata Kota Batu Fokus Perawatan

Tags:

Porprov Jatim 2025 Kota Malang Lapangan Voli Pantai Voli Pantai

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H