Putusan MK Soal Parliamentary Threshold, Pakar UB: Harusnya Jadi Angin Segar Demokrasi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

22 Agt 2024 09:00

Thumbnail Putusan MK Soal Parliamentary Threshold, Pakar UB: Harusnya Jadi Angin Segar Demokrasi
Pakar Hukum dan Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto yang menyebut Putusan MK seharusnya menjadi angin segar bagi demokrasi. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik peserta pemilu harusnya menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan Pakar UB Malang, Dr. Aan Eko Widiarto SH. MHum.

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menjelaskan keputusan tersebut dapat meminimalisir adanya potensi calon tunggal yang melawan kotak kosong. 

Putusan MK yang apabila tidak dianulir oleh RUU Pilkada oleh DPR RI dapat berpengaruh pada partai politik non kursi dan juga calon perseorangan. 

Menurut Aan, Parpol non kursi di DPRD dapat menjalin koalisi hingga memenuhi jumlah suara sah untuk mengusung calon kepala daerah. Sedangkan, untuk perseorangan dapat menjadi calon bagi partai politik non kursi. 

Baca Juga:
Kisah Inspiratif Zachcaria, Siswa SMKN 4 Malang Juara LKS Jatim dan Lolos UB

"Perseorangan sudah punya dukungan dari masyarakat. Kalau yang non kursi kan gak punya calon, nah dari perseorangan bisa menjadi calonnya, sehingga saling menguntungkan apalagi jangka waktunya sangat mepet," ujar Aan, Kamis (22/8/2024). 

Putusan MK tersebut dinilai mampu menurunkan standar pencalonan untuk menjaring demokrasi yang lebih besar. Sebab berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah bukan lagi 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD. 

"Dari situ ada paradigma MK memperlebar atmosfer demokrasi. Calon perseorangan kalau ingin, bisa juga mengajukan pengujian ke MK tentang syarat untuk calon perseorangan," tambahnya. 

Namun upaya tersebut justru diakali oleh DPR dengan membuat threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Baca Juga:
Semarak HUT ke-34, Kombel SMAGONTA Ceria Gelar Workshop AI Generatif untuk Transformasi Pembelajaran

Padahal menurutnya putusan MK membuat Pilkada semakin ketat dengan tanpa adanya settingan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi. Terlebih skema calon tunggal melawan bumbung kosong justru memicu terjadinya golput. 

"Perkara yang dipilih dari partai besar, koalisi besar, itu rakyat yang menentukan. Bukan sejak awal calonnya sudah disetting, sehingga rakyat gak punya pilihan lain. Akhirnya pilihannya cuma golput, apalagi kalau gak senang dengan calon itu," tegasnya. 

Upaya pengganjalan proses demokrasi turut disayangkan. Ia berharap tidak ada lagi pengaturan suara rakyat yang menciderai hakikat demokrasi. 

"Apapun yang terjadi, yang penting suara rakyat tidak disetting. Kalau suara rakyat disetting, baik oleh koalisi yang sangat besar itu, rakyat gak akan dapat hakikat dari demokrasi," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bisnis Skincare Terus Tumbuh, Pabrik Kosmetik Ini Genjot Produksi Full 24 Jam

Baca Selanjutnya

Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp3 Miliar, Pawai Budaya Bondowoso Diikuti 5 Ribuan Peserta

Tags:

Pakar Hukum FH UB Fakultas Hukum UB Universitas Brawijaya Putusan MK DPR Menganulir Demokrasi

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H