Satpol PP Malang Sita 260 Botol Minol, Dua Toko di Muharto Terbukti Jual ke Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Fisca Tanjung

8 Okt 2025 15:43

Thumbnail Satpol PP Malang Sita 260 Botol Minol, Dua Toko di Muharto Terbukti Jual ke Anak di Bawah Umur
Satpol PP Kota Malang saat sidak ke toko minol tak berizin di Muharto. (Foto: Satpol PP Kota Malang for Ketik)

KETIK, MALANG – Dua toko di kawasan Muharto, Kota Malang, kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur. Kedua toko tersebut tidak memiliki izin resmi, baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Izin Tempat Penjualan (ITP) Minuman Beralkohol (MB).

Sidak telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang pada Selasa 7 Oktober 2025 dengan menyita 260 botol minol. Murni Setyowati, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang menjelaskan kedua toko melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 2.

"Mereka menjual minuman beralkohol kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun. Jadi usia 21 plus yang diperbolehkan untuk membeli minol. Kalaupun ada, itu juga sebuah pelanggaran. Tapi tentunya juga harus diperhatikan," ujarnya dikonfirmasi Ketik.com, Rabu 8 Oktober 2025.

Murni menjelaskan, setelah diselidiki, perizinan salah satu toko, yakni Toko Girun yang seharusnya berada di Gang 7 Jalan Muharto justru berada di tepi jalan raya. Perizinan pun telah berakhir pada 10 Oktober 2025.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Sedangkan untuk Toko Mandiri Jaya yang berlokasi di seberang Toko Girun, perizinan berakhir hingga tahun 2027.

"Kebetulan ada pengaduan dari masyarakat bahwa mereka merasa ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa izin. Itu dugaan pengaduannya seperti itu. Kemudian kami mengecek di lapangan, ternyata memang tidak berizin," tegasnya. 

Denny Surya Wardhana, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang menjelaskan tim masih menyelidiki terkait berapa lama toko tersebut beroperasi. Namun petugas telah menindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penanggungjawab toko. 

"Ancaman sanksinya maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta, artinya memasuki ranah proses tindak pidana ringan (tipiring) ke kedua penanggungjawab atau pemilik toko. Dendanya kembali kepada hakim dari pengadilan," jelasnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Ia menjelaskan, saat melakukan sidak, toko dalam kondisi buka meskipun tidak ada transaksi. Namun hal tersebut menjadi dasar pembuktian bahwa kedua toko menjual minuman beralkohol. 

"Waktu kita datang memang tidak ada transaksi, tapi toko tersebut buka. Itu sudah membuktikan sebagai dasar kami bahwa memang toko tersebut menjual minuman beralkohol, karena memang buka," pungkasnya. 

Baca Sebelumnya

Atlet Renang Asahan Talitha Alesha Lolos Seleknas, Wabup Rianto Beri Apresiasi

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Luncurkan Bus Trans Jatim Koridor VII, Dukung Konektivitas Antarwilayah di Lamongan

Tags:

Minol Sidak Minol Muharto Kota Malang minuman beralkohol Tak Berizin anak bawah umur

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar