Rampok Tamu Penginapan untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Diamankan Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

18 Jan 2025 20:40

Thumbnail Rampok Tamu Penginapan untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Diamankan Polres Malang
Pemuda pelaku perampokan di Penginapan berinisial RA ketika diperiksa anggota Polsek Kepanjen, Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Aparat kepolisian Polres Malang meringkus pelaku perampokan penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang diamankan berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pelaku menggasak menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya berinisial F, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Korban saat itu sedang menginap sendirian di penginapan di Kepanjen.

"Petugas telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu, 18 Januari 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat, 17 Januari 2025 dini hari di kediamannya. Peristiwa perampokan terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

"Pada malam kejadian, korban sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang tidak dikenal. Tanpa curiga, korban membuka pintu dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran," ungkapnya.

Masih kata Kasihumas, pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Ia menyebutkan, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. 

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu ini.

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.

RA kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian  kekerasan, yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Dibutuhkan Sinergi dan Inovasi untuk Majukan Bondowoso

Baca Selanjutnya

Berhasil Tertibkan Tambang Emas Ilegal, YARA Apresiasi Polres Abdya

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Pelaku Perampokan Rampok Pencurian Kekerasan

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend