Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

26 Sep 2025 18:05

Thumbnail Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal
Polresta Malang Kota mengungkap pelaku pembawa bom molotov di DPRD Kota Malang, 26 September 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Warga Kota Malang sempat dihebohkan dengan dugaan aksi pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Malang pada  1 September 2025 malam. Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui aksi yang dilakukan oleh YAP warga Karangploso itu atas perintah dari orang tak dikenal.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan saat ini masih melakukan identifikasi terhadap orang tersebut.

"Kalau orang yang nyuruh masih kita identifikasi. Termasuk ciri-ciri orang tersebut masih dalam pendalaman," ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Polresta Malang Kota juga telah mengamankan dan menetapkan YAP sebagai tersangka. Ia menjelaskan YAP diberhentikan oleh orang tak dikenal dan disuruh untuk membakar tembok DPRD Kota Malang.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

"YAP diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Awalnya menanyakan mau ikut demo, dijawab iya. Kemudian disuruh untuk membakar tembok DPR sehingga diberikan botol air mineral yang berukuran 500 ml berisi pertalite," jelasnya.

Ketika YAP telah berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang, gerak geriknya tercium oleh warga berjaga di sekitar lokasi. Warga dan petugas keamanan di Balai Kota Malang langsung mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Sejumlah uang diterima oleh pelaku dan diserahkan oleh orang yang tidak dikenal. Masih kita upayakan untuk identifikasi. Namun sampai saat ini masih berproses. Uangnya Rp20.000 dengan pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, Rp2000, Rp1000," jelasnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral 600ml berisi bahan bakar minyak, Hp, 1 buah tas, uang Rp20.000 dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

"Saat ini tidak bisa kita tampilkan karena masih kita kirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPC PKB Bangkalan Konsisten Dukung Kepemimpinan Lukman Fauzan hingga Akhir Periode

Baca Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Meriahkan Jatim Sportif Festival 2025 Peringati Haornas Ke-42

Tags:

bom molotov Polresta Malang Kota Kota Malang Demo Kota Malang Anarkis

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar