Nyaris Beredar! Polres Malang Ciduk Kurir Sabu 1,1 Kilogram, 14.564 Nyawa Berhasil Diselamatkan

28 September 2026 14:27 28 Sep 2026 14:27

Gumilang

Editor
Thumbnail Nyaris Beredar! Polres Malang Ciduk Kurir Sabu 1,1 Kilogram, 14.564 Nyawa Berhasil Diselamatkan

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri ketika menunjukkan sabu 1, 1 Kilogram. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)

KETIK, MALANG – ‎Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan kasus periode Agustus-September 2026, polisi mengamankan seorang pengedar Sabu 1,1 Kilogram berinisial RM.
‎
‎Keberhasilan itu dirilis Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, Senin, 28 September 2026. Saat rilis Kapolres didampingi Satresnarkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto dan Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono.
‎
‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram, ribuan butir ekstasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
‎
‎Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Malang terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Singosari.

Foto Kurir sabu 1,1 Kilogram yang digelandang Polres Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)Kurir sabu 1,1 Kilogram yang digelandang Polres Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)

‎“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka bertugas sebagai kurir dan pengedar. "Rencananya akan diedarkan di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah lainnya," terangnya.
‎
‎Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini kata Kapolres Malang, maka dapat menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya narkoba.
‎
‎"Dapat diasumsikan barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa," ungkap Perwira Menengah (Pamen) kepolisian dengan dua melati pundaknya tersebut.
‎
‎Tersangka R.M. diketahui lahir di Malang pada 5 September 1996. Ia tercatat beralamat di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan tinggal di sebuah rumah kos di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram. Selain itu, turut diamankan 2.122 butir ekstasi warna hijau dengan logo Casper.
‎
‎Polisi juga menemukan cartridge vape berisi etomidate sebanyak 168 bungkus merek Thugs dan Global, dengan isi cairan bening sebanyak 420 mililiter dan berat bersih mencapai 448,662 gram.
‎
‎Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya satu unit device vape warna silver dengan cartridge merek Global, 15 bungkus silica gel, satu bungkus bubble wrap, satu lembar aluminium foil.
‎
‎Kemudian satu buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, satu sekrop dari sedotan plastik, satu sekop besar dari besi, 58 plastik klip transparan, satu buah timbangan elektrik, dua unit telepon seluler merek OPPO dan Infinix, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J.
‎
‎“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan analisa serta pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut diketahui berasal dari Jakarta,” jelas Kapolres Malang .
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.
‎
‎Dengan jumlah barang bukti sabu yang mencapai lebih dari satu kilogram dan ribuan butir ekstasi, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol Satresnarkoba Polres Malang pada periode Agustus–September 2026.
‎
‎"Polres Malang akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tutur AKBP Rulian Syauri. (*)
‎

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang SABU Kriminal Malang