King Abdi Bikin Viral, Toko Miras Sari Jaya 25 Kota Malang Disidang dan Didenda Rp10 Juta

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

30 Jul 2025 20:09

Thumbnail King Abdi Bikin Viral, Toko Miras Sari Jaya 25 Kota Malang Disidang dan Didenda Rp10 Juta
Pelaksanaan sidang tipiring kasus Toko Miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan oleh King Abdi, Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Toko Minuman Keras (Miras) Sari Jaya 25 di Kota Malang, yang sempat viral karena dipromosikan oleh King Abdi, divonis denda Rp10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 30 Juli 2025. Pemilik toko, Antoni Gunawan, hadir dalam persidangan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana, menjelaskan bahwa toko Sari Jaya 25 terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Pemilik Sari Jaya 25 hadir dalam persidangan dan divonis denda sebesar Rp10 juta oleh hakim,” ujar Denny.

Denny menegaskan, toko tersebut tidak memiliki Surat Izin Perdagangan Minol dan Persetujuan Teknis Bangunan untuk Penjualan Minol (PTBMP). Berdasarkan peraturan yang berlaku, denda maksimal untuk pelanggaran serupa dapat mencapai Rp50 juta.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

“Proses berjalan lancar, tanpa ada upaya banding dari pihak pelanggar karena ini adalah tipiring,” lanjutnya.

Setelah sidang tipiring ini, Satpol PP akan melakukan pengawasan lanjutan dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Perda tersebut mewajibkan pelaku usaha memasang stiker larangan pembelian miras untuk kriteria tertentu di toko.

“Penjual minol wajib memiliki izin dan PTBMP, serta tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur 21 tahun maupun ibu hamil. Stiker larangan pun wajib dipasang di tempat usaha,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan beberapa perkara lainnya yang ikut disidangkan, mulai dari 11 pelanggar perda tentang reklame, 16 kasus ketertiban umum, dan 2 kasus terkait miras.(*)

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Baca Sebelumnya

Enny Minarsih: Ekraf Butuh Akses Internet, Pendampingan dan Pelatihan Merata

Baca Selanjutnya

Cari Barang Bukti Ganja, BNNP Jatim dan BNN Kota Mojokerto Geledah Rumah

Tags:

Tipiring King Abdi miras Minol Kota Malang Toko Miras Sari Jaya 25 Sari jaya 25

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar