Kasus Ibu dan Pacar Siksa Balita 3 Tahun di Malang Segera Disidangkan

13 Oktober 2026 17:35 13 Okt 2026 17:35

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Ibu dan Pacar Siksa Balita 3 Tahun di Malang Segera Disidangkan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah saat diwawancarai oleh Ketik.com pada Selasa, 13 Oktober 2026. (Foto : Kukuh/Ketik)

DISCLAIMER - Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

KETIK, MALANG – Berkas perkara kasus penganiayaan keji terhadap balita berusia 3 tahun oleh ibu kandungnya, SM (21), dan pacarnya, MA (26), kini tengah dilengkapi oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan perkembangan tersebut.

"Berkas perkaranya sedang kami lengkapi untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan," jelasnya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Selain melengkapi berkas, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nenek korban serta warga di sekitar lokasi kejadian dan tempat tinggal para tersangka.

"Kami telah memeriksa nenek korban. Selain itu, saksi-saksi di tempat kejadian perkara maupun tempat tinggal saat kejadian di Kecamatan Turen Kabupaten Malang," ungkapnya. 

Guna mendalami detail aksi kekerasan yang dialami korban, penyidik juga menggelar rekonstruksi. Dari rekonstruksi tersebut, ditemukan bukti berupa bekas telapak kaki pada benda berbahan plastik.

"Saat kejadian, korban sempat diminta menginjak plastik. Pada benda plastik yang kami temukan di TKP, terdapat bekas telapak kakinya," terangnya.

Penyidik turut menggali keterangan tambahan dari pihak Dinas Sosial, mengingat kondisi korban yang saat ini masih memerlukan pendampingan psikologis secara intensif.

"Korban masih mendapat pendampingan psikolog dari dinas sosial. Kalau dimintai keterangan secara langsung, kondisinya belum memungkinkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar aksi penganiayaan keji terhadap balita berusia tiga tahun. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pacarnya berinisial MA (26) sebagai tersangka dan keduanya ditangkap pada Jumat, 28 Agustus 2026 sore di wilayah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Kasus penganiayaan itu terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Terkait adanya pasien balita dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya. 

Dari hasil penyidikan, usai melakukan penganiayaan yang diduga dilakukan secara berulang hingga korban mengalami luka-luka, lalu kedua tersangka menelantarkan balita tersebut. 

Dengan cara, mereka menaruh dan meninggalkan korban di depan rumah nenek korban berinisial LN (47) yang berada di Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Saat diketahui oleh LN, kondisi balita tersebut sudah tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis dan langsung dibawa ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis. 

Akibat penganiayaan berulang tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, antara lain luka lebam di bagian wajah, kedua pipi, dan kedua bahu; luka sayatan di perut, leher, paha kanan dan kiri; luka robek di kepala; hingga gumpalan darah di otak belakang sebelah kiri.

Penganiayaan keji ini dipicu oleh alasan sepele kedua tersangka jengkel karena korban sering mengompol dan buang air besar di celana.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Kota Malang Kriminal Malang Iptu Khusnul Khotimah penganiayaan balita