KETIK, MALANG – Setelah viral di media sosial dan memicu perhatian publik, pendakwah sekaligus konten kreator Idris Al Marbawi atau Gus Idris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polres Malang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Pendakwah dari Ngajum Kabupaten Malang itu dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) secara spesifik mengatur tentang tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa, 9 Juni 29026.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Gus Idris. Namun, yang bersangkutan hadir dengan alasan sedang sakit.
"Sudah dipanggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Ini baru panggilan pertama," jelasnya.
Diungkapkan Yulis, ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dua diantaranya merupakan saksi korban.
"Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent," tuturnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya apakah akan dilakukan penahanan terhadap Gus Idris, Yulis menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif. Apalagi, selama ini ketika masih berstatus sebagai saksi, Gus Idris terbilang kooperatif.
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," pungkasnya.
Diperoleh informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang talent perempuan mengaku menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang berujung pada dugaan tindakan asusila.
Gus Idris tidak kali ini saja tersangkut masalah hukum di Polres Malang. Pada tahun 2021 silam, ia juga pernah menghebohkan terkait konten dirinya tertembak beredar di media sosial. (*)
Dugaan Pelecehan Seksual Talent, Polres Malang Tetapkan Gus Idris Jadi Tersangka
9 Juni 2026 16:58 9 Jun 2026 16:58
Gumilang
Editor
Gus Idris saat menghadiri pemanggilan Polres Malang tahun 2021 silam. (Foto: Binar Gumilang/ketik.com)
Tags:
Gus Idris Polres Malang Kabupaten Malang pelecehan seksualBaca Juga:
Satreskrim Polres Malang Gulung Dua Pelaku Curanmor di Ngajum, Terancam 7 Tahun PenjaraBaca Juga:
Polres Malang Bagi-Bagi Daging Kurban Pakai Besek Bambu, Kurangi Sampah PlastikBerita Lainnya oleh Gumilang
7 September 2026 20:32
Stafsus KSP Pantau MBG di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Wajibkan Test Food Cegah Keracunan
7 September 2026 05:37
Fahmi Aziz Resmi Pimpin HMI Kabupaten Malang, Kapolres AKBP Rulian Beri Pesan Khusus untuk Kader Muda
6 September 2026 22:00
854 Pesilat Turun Gelanggang! IPSI Kabupaten Malang Mulai Berburu Bibit Juara untuk POPDA hingga Porprov Jatim
2 September 2026 17:45
DPKPCK Kabupaten Malang Terus Tancap Gas, 7 Perumahan Segera Masuk Proses Penyerahan PSU
1 September 2026 10:37
Mulai dari DLH, Bupati Sanusi Targetkan Seluruh Kantor Pemkab Malang Berubah Jadi Eco-Office
