Curiga Istri Disantet, Tetangga Dibunuh, Hukuman Mati Menanti

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

20 Okt 2023 23:44

Thumbnail Curiga Istri Disantet, Tetangga Dibunuh, Hukuman Mati Menanti
Petugas Polres Malang ketika membawa Samidi, tersangkà pembunuhan terhadap tetangga di Ganjaran, Gondanglegi. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Gara-gara membunuh tetangganya, Samidi (55) warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, terancam hukuman mati. Masalahnya pembunuhan diduga dilakukan secara berencana.

"Tersamgka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. Karena dendam sudah lama. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Jumat (20/10/2023) siang.

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara

Pembunuhan terhadap Khusairi (60) dilatarbelakangi dendam. Pelaku menuduh korban menyantet istri pelaku hingga meninggal dunia.

Baca Juga:
Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

 “Hasil penyidikan kami tersangka ini beralibi dendam dengan korban karena istrinya tahun 2015 lalu meninggal dunia karena disantet pelaku. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan ustaz di kampungnya,” tegas Wisnu didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan terkait kronologis peristiwa pembunuhan itu. Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Rupanya, tersangka yang sudah menunggu kedatangan korban, lalu menghampirinya.

Sempat terjadi cekcok, kemudian tersangka langsung membacok korban berkali-kali. Usai pembacokan, korban masih bisa berlari untuk menyelamatkan diri. 

Mengetahui celuritnya kurang mempan untuk membacok korban,  tersangka yang gelap mata pulang ke rumahnya. Dia mengambil celurit lagi yang besar dan tajam.

Baca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang

Setelah itu, tersangka mengejar korban yang berlari menyusuri jalan kampung. Tersangka kembali membacoknya berkali-kali dari arah belakang hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.

“Tersangka kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan korban meninggal dunia,” ucap Wakapolres Malanglllll Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas mengevakuasi jenasah korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk dilakukan otopsi.

Berdasarkan pemeriksaan jenazah, lanjut Wisnu, korban menderita sedikitnya 6 luka terbuka akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh. Selain itu, luka pada leher memotong saluran pembuluh darah dan saluran napas, serta merusak sistem saraf pusat.

“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki saputro, menegaskan motif pembunuhan tersebut adalah tersangka sakit hati terhadap korban. Selama ini, tersangka menganggap bahwa korban menyantet istrinya pada 2015 yang lalu.

Sekitar 8 tahun yang lalu, istri tersangka Samidi mengalami sakit dan l meninggal dunia. Sejak saat itu tersangka mulai memiliki dendam terhadap korban.

“Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban,” kata Wahyu yang juga pernah menjabat Kasatreskrim Polres Blitar itu.

Kasatreskrim menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Malang. Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimal hukuman mati.Selain itu, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pangkoarmada II Siap Beri Dukungan KPU Jatim untuk Pengiriman Logistik Pemilu

Baca Selanjutnya

Mencuri Kayu Jati, Tepergok Petugas Polhutmob

Tags:

Pembunuhan tetangganya sendiri Polres Malang Warga Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H